Jeffray Ingatkan Kades Kelola Dana Desa Sesuai Peruntukan

Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward. (Foto: Timo)

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-  Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward mengingatkan kepada Aparatur Desa di Kabupaten Sintang supaya mengunakan Dana Desa sesuai peruntukannya. Hal tersebut disampaikanya supaya tidak ada kasus hukum yang menjerat aparat desa lantaran melakukan penyalahgunaan anggaran Desa.

“Pergunakan Dana Desa untuk Membangun Desa. Kelola denga bijak dan tepat sasaran agar tidak berurusan dengan hukum,” pesannya.

Saat ini Pencairan dana desa tahap kedua bagi 391 desa di Kabupaten Sintang sudah mulai dilakukan. Jeffray Edward berterimakasih kepada pemerintah pusat yang kembali menyalurkan program dana desa tersebut. “Kita sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat yang telah menyalurkan dana desa, khususnya untuk desa di Kabupaten Sintang. Apalagi pembangunan yang masih banyak kita butuhkan,” ungkapnya.

Dirinya berharap dana desa ini dapat bermanfaat bagi pembangunan yang ada di desa khususnya, baik pembangunan infrastruktur maupun manajemen SDM bisa dibangun melalui bantuan program dana desa tersebut. Oleh sebab itu, menurutnya pencairan yang sudah dilaksanakan maupun yang masih bertahap agar benar-benar menyentuh kepada kebutuhan dasar masyarakat desa itu sendiri.

“Dan tentu harus ada sinkronisasi antara pemerintah desa, kepala desa, dengan BPD sehingga semua pembangunan yang ada di desa pengelolaan keuangan yang ada di desa ini bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Terkait realisasi di lapangan, menurutnya banyak yang dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Tetapi menurutnya masih ada temuan-temuan dari BPK di beberapa desa terkait permasalahan pengelolaan dana desa. “Oleh sebab itu, ke depan tentu dari pemerintah daerah dan juga dari Inspektorat bisa melakukan pengawasan lebih ketat lagi dalam pengelolaan dan pelaksanaan dana desa di desa desa di Kabupaten Sintang,” pungkasnya.

Sementara Inspektur Kabupaten Sintang, Apolonaris Biong menyamakan bahwa Inspektorat mempunyai tugas melayani apabila ada hal-hal yang dianggap menyimpang dalam penggunaan dana desa yang telah ditetapkan di APBDes.

“Tugas kita melayani, auditor turun mengecek sejauh mana penyimpangan dilakukan, melihat bagaimana APBDesnya, rencana kerjanya, pelaksanaannya. Apa dia patuh pada pelaporan, itu saja,” katanya.

Menurutnya selama ini belum optimalnya realisasi dana desa tidak terlepas dari tingkat SDM dan motivasi aparatur desa yang tidak bisa konsentrasi penuh di pemerintah desa.Ditambah lagi dengan jumlah desa di Kabupaten Sintang yang mencapai 391 desa membuat pengawasan reguler tidak mampu mengawasi setiap desa sesuai dengan tahun anggaran. “Sementara kita dari Inspektorat hanya mampu sistem sampel untuk melihat pembinaan. Karena sesungguhnya Inspektorat melihat mereka itu harus patuh terhadap APBDes setiap tahun,” katanya. (mo)

__Terbit pada
19/06/2019
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya