Fraksi PKB Sampaikan Usulan Melalui Pandangan Umum

SINTANG [ www.mediakapuasraya.com]- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Pemkab Sintang mengakomodir Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang belum terealisasi di tahun 2018 agar dapat kembali dianggarkan di tahun 2019. Juru Bicara Fraksi Syahroni memaparkan infrastruktur tersebut antara lain pembangunan jembatan rangka baja sungai sepauk di km 64 desa sungai segak kecamatan sepauk, pembangunan jembatan rangka baja sungai butu di km 58 desa bernayau kecamatan sepauk, kami ucapkan terimakasih atas masukan tersebut.

“kami juga menyarankan agar dilakukan  penaatan kembali bagi pedagang pasar raya agar dapat memberikan kebebasan bagi para pedagang di pasar raya menempatkan jenis-jenis usaha yang pedagang jalani,” ujarnnya. “ begitu juga dengan terminal angkutan umum supaya dapat berfungsi seperti sedia kala,”

Fraksi PKB juga menyarankan agar Pemerintah Daerah mendata kembali tempat-tempat hiburan yang ada di kecamatan Sintang.  “ kami juga menanyakan terkait implementasi simral (sistem informasi manajemen perencanaan penganggaran dan pelaporan), apa yang menjadi kendala selama ini,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan, saran dan himbauan dari fraksi partai kebangkitan bangsa,  Staf Ahli Bupati Sintang, Syarifuddin menjelaskan pertama mengenai kegiatan pada  pembangunan jembatan rangka baja baja sungai sepauk di km 64 desa sungai segak dan jembatan rangka baja  sungai butu di km 58 desa bernayau kecamatan sepauk tersebut diatas tidak masuk dalam usulan dak tahun ini, maka diupayakan untuk masuk dalam usulan tahun berikutnya dengan menyesuaikan anggaran dana.

“Sementara usulan yang sudah masuk tahun ini adalah jembatan rangka baja desa sekubang dusun temanang di kecamatan Sepauk,” jelasnya.

Selanjutnya mengenai penaatan kembali bagi pedagang pasar raya dapat dijelaskan, yakni sesuai dengan tujuan dan pemanfaatan pasar raya adalah untuk memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk melakukan aktivitas berjualan sesuai dengan jenis usahanya masing-masing, namun untuk menjadikan pasar raya lebih rapi, indah dan bersih maka perlu dilakukan penataan sekaligus penempatan para pedagang yang lebih rapi dan disesuaikan dengan letak kios dan jenis usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan jumlah pedagang dan jenis usaha yang ada, maka pemerintah Kabupaten Sintang telah menetapkan bahwa lantai dasar digunakan untuk pedagang/pelaku usaha menjual barang-barang kelontong, kuliner, sembako, warung kopi dan lain-lain, sedangkan untuk lantai 1 (satu) digunakan untuk berjualan barang-barang kering seperti pakaian, tas, sepatu, salon dan penjahit pakaian.

“Dengan kondisi ekonomi masyarakat yang cenderung melemah yang menyebabkan daya beli masyarakat kurang yang disertai dengan sistem penjualan barang menggunakan sisten online sehingga menyebabkan banyak kios tidak dimanfaatkan oleh para pedagang khususnya pada lantai 1 (satu). Terhadap kondisi yang demikian, maka pemerintah Kabupaten Sintang sudah melakukan upaya untuk memaksimalkan kios-kios yang ada di pasar raya Sintang dengan melakukan pendataan kembali kepada para pedagang yang ada dilantai 1 yang masih aktif berjualan, serta mendata kios yang ada di lantai dasar yang tidak difungsikan oleh pengguna kios sesuai dengan surat izin penggunaan kios yang ada, “jelasnya. (mo)

__Terbit pada
16/06/2019
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya