Fraksi Gerindra Minta Pelaksanaan APBD Kedepan Lebih Baik

SINTANG [ www.mediakapuasraya.com]- Fraksi Gerindra DPRD Sintang melalui juru bicaranya Julian Sahri mengatakan fraksinya meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang agar pelaksanaan APBD pada tahun berikutnya dapat lebih baik. Pihaknya juga mendorong pemerintah menindaklanjuti hal-hal yang menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan).
“sekekurangan-kekurangan yang masih ada untuk disempurnakan sesuai dengan bimbingan dari badan pemeriksa keuangan republik indonesia,” pintanya.
Pihaknya juga menyarakankan agar Pemkab Sintang memasukkan program Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ) dari arah jalan Binjai Hilir dan Telaga. Serta menyarankan agar lahan di daerah desa Sungai Mali Kecamatan Ketungau Hilir yang masih berstatus hutan produksi, segera dikeluarkan ,supaya masyarakat sekitarnya bisa mendapatkan sertifikat yang di programkan oleh bapak Presiden.
“Kita juha menyarankan agar Pemerintah Daerah terus memonitoring, dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan dana desa di lapangan,” terangnya.
Menanggapi sejumlah saran Fraksi Gerindra Syarifuddin mengatakan terkait harapan agar pelaksanaan APBD pada tahun berikutnya dapat lebih baik, dapat disampaikan bahwa koordinasi dan mediasi pemerintah Kabupaten Sintang baik jajaran pimpinan Pemerintah Daerah maupun OPD terkait kepada BPK selalu dilaksanakan secara intens hal tersebut dimaksudkan agar jalannya anggaran pemerintahan dapat lebih baik.
“Berkenaan dengan saran agar memasukkan UPJJ dari arah jalan Binjai Hilir dan Telaga, dapat disampaikan bahwa akan diupayakan dimasukkan ke dalam bidang UPJJ sesuai dengan kondisi anggaran yang ada,” terangnya.
KemudiantTerkait saran agar lahan di daerah Desa Sungai Mali Kecamatan Ketungau Hilir yang masih segera dikeluarkan dari status hutan produksi dapat disampaikan bahwa bahwa di Kabupaten Sintang masih terdapat 41 desa yang masih berada dalam kawasan hutan salah satu adalah desa sungai mali kecamatan ketungau hilir yang berada pada kawasan hutan produksi.
“Dalam rangka penyelesaian terhadap permasalahan desa yang masih berada dalam kawasan kawasan hutan, maka langkah penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sintang yaitu mengajukan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain terhadap seluruh desa tersebutkepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan sehingga setelah perubahan kawasan telah didapatkan makamasyarakat dapat mendapatkan legalitas terhadap aset tanah (pemberian sertifikat tanah sesuai program pemerintah) pada kawasan tersebut,” terangnya.
Selanjutnya berkenaan dengan saran agar Pemerintah Daerah terus memonitoring, dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan dana desa di lapangan, dapat disampaikan bahwa Pemerintah Daerah melalui OPD teknis serta kecamatan selalu memperhatikan, mengevaluasi pelaksanaan dana desa oleh pemerintahan desa , “karena diharapkan dengan pengelolaan dana desa secara baik maka tercipta desa yang mandiri serta berinfrastruktur yang baik,” pungkasnya. (mo)