Syahroni : Paripurna Jangan Salahi Prosedur

Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni. (DOK: TIMOT).

SINTANG [www.mediakapuasraya.com] –  Ketua Komisi A DPRD Sintang Syahroni melayangkan interupsi saat Rapat Paripurna DPRD Sintang Ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2019 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang pada , Jumat (14/06/2019). Dia melakukan itu karenai rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward didampingi wakilnya Terry Ibrahim itu belum memenuhi kuorum.

Syahroni pun mengusulkan  kepada Pimpinan Sidang agar menunda kembali Pelakasanaan Rapat Paripurna, Sambil menunggu beberapa Anggota DPRD lainya yang belum datang, karena sesuai dengan tata tertib dan kode etik DPRD, dengan jumlah Anggota yang sudah hadir tersebut belum memenuh Kuorum yang sudah di tentukan.

“saya tidak bermaksud menghambat jalannya rapat paripurna ini, namun Interupsi yang saya sampaikan ini adalah semata-semata untuk mengingatkan saja, demi mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Sidang Paripurna. Supaya kita melaksankan tugas dan tupoksi kita tidak menyalahi kententuan yang ada , artiinya paripuna ini jangan salahi prosedur ” pungkasnya.

Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward menyebutkan daftar hadir yang telah ditandatangani anggota DPRD Sintang berjumlah 18 orang, berdasarkan kode etik DPRD jumlah tersebut suah memenuhi Kuorum.

“berdasarkan daftar hadir yang saya terima ini dan sudah ditandatangani oleh Anggota DPRD Sintang berjumlah 18 orang dan ini sudah kuorum,” ujarnya.

Kemudian rapat yang mengagenda penyampaian Jawaban Pemerintah Daerah, terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sintang, tentang Raperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2018 tersebut, kembali dilanjutkan.  Rapat kali ini juga dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Syarifuddin sebagai pejabat yang ditunjuk untuk menyampaikan jawaban pemerintah.

Paripurna tersebut kata Jeffray merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna ke-5 DPRD Sintang kemarin,  tentang penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD Sintang tahun 2018.

“Sesuai dengan peraturan tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sintang, maka kita melaksanakan agenda rapat paripurna untuk, mendengarkan penyampaian tanggapan ata jawaban Bupati Sintang atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, “ terangnya. (Mo)

__Terbit pada
14/06/2019
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya