Syahroni Minta Kepala Daerah Bijak Tentukan Agenda Prioritas

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang Syahroni meminta Kepala Daerah bijak dalam menetukan Angenda Prioritas. Hal ini disampaikannya lataran tidak hadirnya Bupati atau wakil Bupati Sintang dalam Rapat Paripurna DPRD Sintang, pada Kamis (13/06/2019).
Dimana Syahroni yang juga Juru bicara Fraksi PKB melayangkan instruksi sehingga Rapat Paripurna ke-5 DPRD Sintang masa persidangan II tahun 2019 itu diskors 3 menit.
Syahroni mengatakan kabar tidak hadir nya Bupati atau Wakilnya pada Rapat Paripurna hari ini memang sudah disampaikan oleh ketua DPRD dalam pertemuan internal kemarin, bahkan sempat alot dibahas. Penyampaian tersebut bentuk koordinasi oleh pimpinan ke Fraksi. Namun pihaknya sudah menyampaikan sikap sampai batas akhir dimulainya Rapat Paripurna hari ini. Hingga Rapat dimulai pihaknya belum menerima alasan ketidakhadiran Bupati atau Wakilnya.
“masalah jadwal sudah ditetapkan melalui Badan Musyawarah, kalaupun ada alasan yang urgensi dan penting harus disampaikan terkait ketidakhadiran itu. Kami belum menerima penjelasan semacam itu hingga rapat dimulai, maka muncullah Instruksi dari Fraksi PKB,” kata Syahroni.
“kami melihat secara umum bagaimana tanggung jawab dan kewenangan terkait dengan pembentukan Perda memang ada di Bupati dan DPRD sehingga ketidakhadiran Bupati atau wakil Bupati itulah kami anggap etika yang hilang secara kelembagaan,” tambahnya.
Pejabat yang ditunjuk untuk mewakili Eksekutif baru menyampaikan alasan kepala daerah dalam pertemuam singkat saat Rapat Paripurna diskors 3 menit di ruang Ketua DPRD. Ketidakhadiran Bupati Sintang karena ada tugas kedinasan di Eropa dan Wakilnya melaksanakan tugas dinas di Kinabalu.
“Artinya ketika ada penjelasan seperti itu, kami memandang secara prioritas tugas tugas yang dilaksanakan mereka (Bupati dan Wakilnya). Artinya kesimbangan menentukan agenda prioritas itu penting. Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dan untuk hal-hal yang tidak prioritas itu menjadi pertanyaan kami di fraksi,” terang Syahroni.
Syahroni mengatakan usai mendengarkan penjelasan dari pejabat yang mewakili, pihaknya dapat menerima alasan tersebut. Kendati demikian kata dia ini menjadi pelajaran ke depan, bahwa etika secara lembaga dan politik itu tanggung jawab daripada Bupati dan Wakil Bupati, “itu yang kami tuntut tadi, artinya gambaran secara umum terkait tanggung jawab dalam pembentukan Perda,” pungkasnya. (mo)