Pengedar Narkoba di Sintang Ditangkap Polisi

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Sat Narkoba Polres Sintang dipimpin langsung Kasat Narkoba yang baru,  AKP Samsul Bakri, berhasil menangkap seorang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Sintang. Pelaku tersebut berinisal S Alias A, warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang. Pelaku ditangkap polisi di Jalan Majapahit  Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang, pada Jumat (24/05/2019) lalu.

Dari penangkapan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni; 12 klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9,34 gram, timbangan digital, pipet, bong, handphone dan uang tunai sebesar Rp 300.000.

Kapolres Sintang melalui Kasat Res Narkoba Polres Sintang,   AKP Samsul Bakri menceritakan kronologi penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat pihaknya bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba jenis shabu.

“Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 sekira jam 17.00 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres Sintang mendapat informasi bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba jenis shabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019 sekira jam 22.00 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Majapahit  Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

“dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya. Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku,” ungkap Kasat.

Saat ini kata,Kasat pelaku beserta barang bukti  sudah dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut. “ pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU NO.35 / 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Timo)

__Terbit pada
26/05/2019
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya