Pansus  DPRD  Sampaikan Rekomendasi  LKPJ Melalui Paripurna Khusus

SINTANG[www.mediakapuasraya.com]- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, membetuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sintang Tahun anggaran 2018.

Pada hari Jumat (17/05/2019) Panitia Khusus DPRD  Sintang ini menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Sintang terkait LKPJ Bupati Sintang Tahun anggaran 2018.  Rekomendasi tersebut disampaikan oleh juru bicara pansus, Markus Jembari dalam rapat paripurna Khusus DPRD Sintang.

Markus Jembari mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan lebih dari sepekan ini, pasca materi LKP diserahkan oleh Bupati Sintang pada 6 Mei lalu. Setelah dibacakan, Rekomendasi  yang telah ditetapkan dengan keputusan DPRD tersebut akan diserahkan kepada Bupati Sintang  dalam hal ini diwakili Wakil Bupati Sintang Askiman. “ kemarin kami telah meminta persetujuan  anggota DPRD  dalam rapat internal, dan rencangan keputusan ini telah disetujui anggota DPRD menjadi rekomendasi,”  ujarnya.

Markus Jembari menjelaskan butir-butir yang menjadi rekomendasi pihaknya berkenaan dengan pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun 2018. “Secara garis besar kita menyoroti realisasi APBD dan kita merekomendasikan kepada kepala daerah untuk dijadikan materi evaluasi,” ungkapnya.

“Artinya kita harapkan pelaksanaan APBD Kedepan lebih baik,”tambahnya

Setelah dibacakan Markus Jembari, Rekomendasi Pansus tehadap  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2018 itu Kemudian diserahkan secara resmi  oleh  Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward  kepada  Wakil Bupati Sintang, Askiman. Penyerahan tersebut disaksikan juga oleh Wakil Ketua DPRD Sintang Terry Ibrahim dan seluruh peserta rapat.

Sebelumnya dalam pidato pengantarnya, Jeffray Edward mengatakan, bahwa Bupati Sintang Jarot Winarno telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sintang tahun 2018 kepada DPRD Sintang pada tanggal 6 Mei tahun 2019 lalu.  Penyampaian laporan dimaksud merupakan implementasi ketentuan yang berlaku. LKPJ tersebut telah ditindaklanjuti DPRD Sintang melalui Panitia Khusus yang dibentuk.

“hasil pembahasan atas laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah ditetapkan dengan keputusan DPRD, untuk selanjutnya keputusan DPRD disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat khusus sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan,” kata Jeffray.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku lanjut Jeffray, sebelum keputusan DPRD tentang rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sintang tahun 201 8 disampaikan secara resmi kepada Bupati Sintang, terlebih dahulu akan dibacakan oleh anggota panitia khusus yang telah ditunjuk . “dalam hal ini rekomendasi Pansus disampaikan oleh juru bicara yakni Markus Jembari,” imbuhnya. (mo)

__Terbit pada
17/05/2019
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya