DPRD Sintang Paripurnakan Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2018

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Sintang Dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sintang Tahun 2018. Rapat tersebut dilaksankan di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang, Senin (06/05/2019)

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sintang Terry Ibrahim, dihadiri 18 anggota DPRD, Bupati Sintang Jarot Winarno, Forum Koordinasi Pimpinan daerah Kabupaten Sintang, Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Kepolisian Resort Sintang, Komandan Batalyon Infantri 642/Kapuas, Sekretris Daerah, Sekretaris DPRD, Asisten, Staf Ahli, Inspektur , Kepala Badan , Kepala Dinas, Kepala Kantor Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan BUMN, BUMD, Camat, Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang serta sejumlah awak Media.

Sebelum memulai rapat, Terry Ibrahim dalam pidato pengantarnya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan bagi umat muslim di Kabupaten Sintang.

“ semoga melalui bulan ramadhan kali ini, kita selalu diberikan hikmah kesabaran dan ketaqwaan serta senantiasa menjalani hidup dalam kesederhanaan,” ucapnya.

“kita sebagai insan beragama senantiasa mensyukuri nikmat yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa atas kasih dan karunianya, kita masih dapat hadir diruang sidang ini, dalam keadaan sehat wal,afiat, dalam acara penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sintang Tahun 2018,”sambungnya.

Terry mengatakan Bahwa sebagai implementasi fungsi pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang secara optimal atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, dengan ruang lingkup urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah yaitu urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2018 yang telah kita sepakati, dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

“Hal ini sebagaimana kita ketahui bersama menjadi amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 69 ayat (1) dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat,” jelasnya.

Terry mengingatkan bahwa tahun ini merupakan tahun ke-4 kepemimpinan Bupati Sintang, untuk itu sebagai mitra kerja dapat menjadi bahan evaluasi dan koreksi yang saling menguatkan, yang dapat memberikan daya dukung untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan tersebut. Demikian pula dalam melaksanakan fungsi pengawasan oleh dewan perwakilan rakyat daerah melalui panitia khusus lkpj, kami yakin dapat menggali dan menganalisa atas akurasi dan kebenaran substansial laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sintang, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menerapkan prinsip tata kepemerintahan yang baik dan bersih serta mampu memberikan perhatian yang optimal berdasarkan kebutuhan masyarakat, yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Sintang yang selaras dengan visi pembangunan kabupaten Sintang tahun 2016 2021 yaitu “terwujudnya masyarakat kabupaten sintan g yan g cerdas, sehat, maju, religius dan sejahtera didukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Pada tahun 2021”, dengan menetapkan tema pembangunan “peningkatan kesejahteraan sosial melalui pemerataan infrastruktur dasar dan pengelolaan keuangan daerah”. Dengan harapan pada gilirannya dapat mewujudkan pemenuhan kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah kabupaten secara adil dan sejahtera dalam segala Aspek kehidupannya. ujar Terry.

Pada kesempatan tersebut Bupati Sintang Jarot Winarno menjelaskan secara umum Substansi LKPJ Bupati Sintang Tahun 2018. Menurutnya penjelasan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen resmi LKPJ tahun 2018 yang sudah pihaknya sampaikan ke DPRD kabupaten sintang.

“Tema sentral pembangunan daerah Kabupaten Sintang tahun 2018 adalah: “peningkatan kesejahteraan sosial melalui pemerataan infrastruktur  dasar  dan optimalisasi pengelolaan keuangan daerah”.  Berdasarkan tema tersebut, maka prioritas pembangunan daerah kabupaten sintang tahun 2018, sebagai berikut: pertama, peningkatan kesejahteraan sosial, terdiri atas 14 (empat belas) program prioritas. Kedua, pemerataan infrastruktur  dasar, terdiri atas 14 (empat belas) program prioritas. Serta, ketiga, optimalisasi pengelolaan keuangan daerah, terdiri atas 1 (satu) program prioritas,” terang Jarot.

Mengenai kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, Jarot menyampaikan bahwa APBD tahun anggaran 2018 sebagai refleksi formal penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, secara garis besar terdiri dari 3 komponen anggaran, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan.

“ Pengelolaan keuangan daerah telah diupayakan berdasarkan prinsip-prinsip: taat pada peraturan perundang-undangan, tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat yang implementasinya telah disesuaikan dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapatan daerah kabupaten sintang pada tahun anggaran 2018 ditargetkan sebesar 1,93 trilyun. Dari target tersebut dapat tercapai sebesar 1,91 trilyun atau 98,89 %,” pungkas Bupati. (red)

__Terbit pada
06/05/2019
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya