Waspada Makanan Ilegal dan Kadaluarsa

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sintang, Hermanto Menunjukan Salah Satu Produk Makanan di Swalayan yang Tidak Dilengkapi Label Kadarluarsa

SINTANG  [www.mediakapuasraya.com]- Menjelang Hari Raya Natal tahun 2018, Anggota DPRD Sintang, Hermanto mengimbau kepada masyarakat supaya waspada terhadap kemugkinan adanya makanan dan minuman kadarluarsa yang beredar di pasaran. Dia meminta agar masyarakat yang bertindak sebagai konsumen dapat bersikap cerdas dan aktif.

“Yang terpenting diingatkan, konsumen harus membeli produk yang terdaftar dan jangan kadaluarsa dalam artian lebih jeli dan teliti,” tegasnya.

Dirinya menghimbau kepada pemilik toko maupun minimarket agar tidak memajang dan menjual barang yang sudah memasuki masa kadaluarsa. Pedagang menurutnya harus menciptakan kegiatan perdangan yang sehat sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan konsumen.

“Kita minta mereka tidak lalai, pedagang harus memastikan produk yang mereka jual aman  bagi masyarakat konsumen,” pesannya.

Dia juga mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Sintang meningkatkan pengawasan di pasaran maupun digudang makanan. Apalagi menjelang hari raya besar,   produk makanan dan minuman rentan masuk secara ilegal dari luar negeri.

“karena menjelang hari raya sering masuk makanan dan minuman impor, disperindag sintang harus proaktif, jangan sampai ada makanan ilegal dan berbahaya di kabupaten Sintang,” tegasnya. (red)

__Terbit pada
29/11/2018
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya