Polres Sintang Amankan 20 Tersangka Kasus Narkoba Dan PETI, Satu Diantaranya Mantan Anggota Polri

oleh

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Sepanjang bulan November 2018, Polres Sintang berhasil mengamankan 20 orang tersangka tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Sintang. Puluhan tersangka tersebut terdiri dari 10 orang pelaku tindak kejahatan narkoba dan 10 tersangka pelaku penambangan tanpa izin (PETI).

Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi menerangkan selain mengamankan tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Sintang menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan 10 orang tersangka kasus narkoba dengan 6 laporan polisi. Terdiri dari 9 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. 10 orang tersangka tersebut adalah pengedar narkoba.

“Diantara nya adalah pasangan suami istri,  yakni YG dan DW. YG adalah mantan anggota Polri yang telah dipecat (Diberhentikan Tidak Dengan Hormat) tahun 2018 dengan pangkat terakhir brigadir, tersangka ini sudah lama menjadi TO (target) di Polres Sintang” ujarnya saat press release di Aula Polres Sintang, pada Kamis (22/11/2018),

Adapun barang bukti yang diamankan dari 10 orang tersangka diantaranya adalah narkotika jenis sabu seberat 55 gram lebih, korek api, alat hisap, uang tunai, handphone dan lainnya.

Kapolres menjelaskan berdasarkan keterangan dari para tersangka, narkotika tersebut didatangkan dari Pontianak.

“Tersangka inilah yang mengambil dan mengedarkan nya,” bebernya.

Sementara 10 orang tersangka PETI didapati dari 5 laporan polisi. Barang bukti yang diamankan berupa mesin dompeng. Pihaknya kata Kapolres sebelum melaksanakan penindakan sudah melakukan upaya preventif dan preemtif terlebih dahulu.

” Kita sudah sosialisasikan kepada masyarakat secara langsung baik secara lisan maupun himbauan yang kita tempelkan di spanduk atau stiker, terkait larangan PETI ini. Kita juga melakukan patroli pada tempat-tempat yang rawan,” terangnya.

Kapolres berharap penindakan terhadap pelaku PETI ini dapat menjadi pelajaran sehingga dapat meminimalisir bahkan meniadakan penambangan tanpa ijin di kabupaten Sintang.

“Karena kegiatan ilegal atau melanggar hukum memang tidak diperbolehkan,” tuturnya.

Dia juga berharap penambang emas di kabupaten Sintang mendapatkan legalitas atau tersedianya wilayah penambangan rakyat, sehingga kegiatan penambangan tidak melanggar hukum.

“Kita berharap ada solusi bagi penambangan emas di Kabupaten Sintang, seperti WPR,” harapnya.

Tentu dalam hal tersebut, Kapolres mengatakan pihaknya juga tidak dapat berjuang sendiri. Dia berharap campur tangan pemerintah baik eksekutif maupun legislatif untuk mendapatkan legalitas bagi para penambang di kabupaten Sintang.

” Solusi bagi mereka juga harus kita pikirkan, bagi kami, kalau soal penindakan adalah hal yang gampang, namun yang kita harapkan juga adanya solusi,” tandasnya. (Mo)

No More Posts Available.

No more pages to load.