SINTANG, [www.mediakapuasraya.com]-Wakil Bupati Sintang, Askiman, beraudiensi dengan 131 orang tenaga kesehatan yang magang di RSUD Ade M Djoen Sintang. Audiensi ini dilaksanakan di Balai Pagodai Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang, Rabu (14/11/2018).
Askiman mengatakan Pemerintah Kabupaten Sintang tidak dapat mengakomodir permintaan 131 orang tenaga kesehatan yang magang di RSUD Ade M Djoen Sintang untuk diangkat menjadi tenaga kontrak daerah secara sekaligus. Hal ini tidak akan mungkin dipenuhi karena beban anggaran pembiayaan APBD Sintang yang sangat terbatas.
Tak hanya itu, bila dilakukan pengangkatan tenaga magang menjadi honor kontrak akan berdampak kepada petugas medis yang ada di Puskesmas-puskesmas, Pustu dan posyandu, serta juga berdampak kepada guru-guru honorer di daerah.
“Bisa menimbulkan kecemburuan sosial, kalau sudah berdampak ke sana otomatis kemampuan daerah inilah yang menjadi satu persoalan bagi kita,” kata Askiman.
Askiman mengatakan telah menawarkan opsi yang dinilainya sungguh sangat bijak, yakni mengangkat tenaga magang secara bertahap. Hanya saja kebijakan tersebut masuk dalam program rencana kerja 2019 untuk kebutuhan APBD 2020, karena pembahasan APBD 2019 sudah dilakukan pembahasan di DPRD dan tinggal rapat rapat kerja menetapkan semua APBD yang ada.
” kita sudah menggunakan sistem Simral, sehingga tidak mungkin lagi kita masukan di APBD 2019,” kata Askiman.
” Tapi mereka tidak mau, dan memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai tenaga magang, dan kita juga tidak bisa memaksakan kehendak mereka, karena ini kondisinya berkaitan dengan beban psikologis mereka,” bebernya.
Maka dari itu, Askiman menegaskan kepada 131 orang tenaga magang tersebut supaya hari ini juga harus membuat surat pernyataan resmi mengundurkan diri atau masih bersedia mengabdi. Pihaknya tetap menerima, apabila ada dari mereka yang tetap mau untuk menjadi tenaga magang seperti sedia kala.
” Karena saya lihat secara psikologis mereka tidak lah semuanya bertindak, bersikap dan berlaku sama seperti pembicara-pembicara mereka, tetapi didalam diri mereka masih ada tersimpan satu kekuatan pribadi, bahwa mereka masih mau tetap mengabdi seperti sedia kala,” ucap Askiman.
Sementara lanjut Askiman, khusus tenaga magang yang menyatakan mengundurkan diri dari pernyataan surat resminya, tidak bisa lagi diterima sebagai tenaga magang, ataupun keikutsertaan nya dalam seleksi tenaga kontrak daerah.
” Itu menjadi catatan bagi kita,” tegasnya.
Sebetulnya kata Askiman, tenaga magang tidak berhak menuntut harus diangkat menjadi tenaga kontrak. Karena menjadi tenaga magang adalah keinginan mereka sendiri untuk menjaga dan meningkatkan keterampilan mereka supaya tidak pudar. Pemerintah juga tidak pernah membuka perekrutan tenaga magang.
“Mereka yang magang itu kontrak nya hanya 6 bulan dan disitu tidak tertera hak dan kewajibannya akan diangkat menjadi pegawai kontrak, apabila kontraknya tidak diperpanjang maka status magang mereka selesai,” terang Askiman.
Baca :Tenaga Kesehatan Magang Minta Pemutusan Hubungan Kerja
Askiman juga tidak menampik bila tenaga magang menyatakan resmi mengundurkan diri akan berdampak pada pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. Pihaknya akan menarik tenaga medis yang ada di Puskesmas untuk diisi sementara guna memenuhi kebutuhan pelayanan yang ada di Rumah Sakit, disamping tetap membuka peluang bagi tenaga medis lainnya yang bersedia mangabdi.
“Karena petugas kesehatan di Puskesmas sudah lengkap dan kita sudah perhitungkan itu bila beberapa petugas medis kita tarik ke RSUD,” terangnya. (Mo)