DPRD dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS TA 2019

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-DPRD Kabupaten Sintang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang menandatangani Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2019.

Penandatangan kesepakatan ini dikemas dalam Rapat Paripurna Ke 14 masa Persidangan III DPRD Tahun 2018 tentang penandatangan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab Sintang terkait KUA-PPAS TA 2019 , yang dilaksanakan di Ruang Sudang Utama DPRD Sintang, pada Kamis (25/10/2018).

Paripurna wakil rakyat kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintan Jeffray Edward didampingi wakilnya Terry Ibrahim. Turut hadir Bupati Sintang Jarot Winarno, Sekataris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah beserta para jajaran Forkompimda, Pimpinan OPD di lingkugan Pemerintah Kabupaten Sintang serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward menerangkan bahwa DPRD Sintang dengan Pemkab  telah  bekerja keras melaksanakan pembahasan KUA-PPAS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“kita sudah bekerja melakukan pembahsan secara tepat waktu sehingga pada hari ini dilakukan penandatanganan bersama,” kata Jeffray.

Sementara Bupati Sintang, Jarot Winarno, mengatakan dokumen KUA dan PPAS adalah instrumen yang menjembatani antara rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dengan penyusunan APBD. tatkala

“kebutuhan anggaran dalam RKPD sangat besar, sementara jumlah APBD yang kita miliki relatif terbatas maka dokumen KUA dan PPAS menjadi sangat diperlukan untuk menyepakati skala prioritas kebijakan dan anggaran daerah guna penyusunan APBD,” kata Jarot.

Jarot mengatakan, dengan adanya dokumen KUA dan PPAS ini akan ada kerangka persepsi yang sama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mensinkronisasikan RKPD dengan APBD sehingga target RPJMD dapat tercapai.

“Pada tanggal 1 Oktober 2018 yang lalu kami telah menyampaikan rencana keuangan APBD Tahun Anggaran 2019, sebab Tahun 2019 merupakan tahun yang sangat krusial, dalam periodesasi di implementasi RPJMD 2016-2021, Kami menyebutnya sebagai tahap percepatan karena pemerintah daerah untuk meningkatkan akselerasi proses output dan juga outcome Pembangunan Daerah sehingga mampu untuk menuntaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang, oleh karenanya keberadaan KUA dan PPAS APBD Kabupaten tahun 2019 menjadi kebijakan berharga untuk menatap secara optimis tahun 2019 mendatang,” terangnya. (Mo)

__Terbit pada
25/10/2018
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya