Bupati Buka Sosialisasi Pengurusan Piutang Negara/Daerah Untuk Dorong Selesaikan Piutang

Bupati Buka Sosialisasi Pengurusan Piutang Negara/Daerah Untuk Dorong Selesaikan Piutang

Sintang-www.mediakapuasraya.com-Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno membuka kegiatan sosialisai pengurusan piutang Negara/daerah Kabupaten Sintang oleh Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara Pontianak di Aula Hotel My Home Sintang Selasa pagi (25/9/18). Turut hadir dalam kegiatan itu Kakanwil DJKN Kalbar, Kabid Piutang Negara Kanwil DJKN Kalbar, Kepala KPKNL Pontianak, Inspektur Kabupaten Sintang, Kepala BPKAD Kabupaten Sintang, Camat se-Kabupaten Sintang dan unsure terkait lainnya.

Jarot mengatakan pentingnya sosialisasi terhadap pengurusan piutang Negara atau daerah ini guna untuk menyatukan persepi terhadap utang piutang dengan memahami peraturan yang ada, tata caranya prosedurnya serta tahapannya. “selanjutnya juga yang ingin kita kembangkan melalui sosialisasi ini yakni sinergisitas pemerintah daerah dengan bapak-bapak dari DJKN sehingga apapun bentuk pengurusan piutang daerah ini tetap mengedepankan sinergitas bersama untuk lebih baik lagi”kata jarot. Selanjutnya kata jarot bahwa dengan adanya sosialisasi ini maka akan memiliki langkah-langka yang jelas juga untuk pengurusan piutang daerah ini.

Jarot menjelaskan berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2017 bahwa piutang daerah selain piutang pajak daerah dan retribusi daerah adalah sebesar Rp. 10.796.860.884,33 (sepuluh miliyar tujuh ratus Sembilan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh empat rupiah tiga sen). Adapun piutang daerah tersebut terdiri dari piutang TP/TGR, piutang pasien RSUD, piutang klaim BJS, piutang pokok dan bunga dana bergulir, piutang tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, piutang pengembalian tunjangan komunikasi DPRD, piutang penjualan kendaraan bermotor dan piutang penjualan rumah dinas.

“diantara piutang daerah tersebut terdapat piutang macet atau bermasalah dalam pembayaran, untuk piutang yang mengalami kemacetan itu berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku akan di serahkan kepengurusannya kepada kakanwil DJKN Kalbar”jelas jarot.

Untuk itu dengan sosialisasi ini jarot berharap semua pihak dapat menyamakan pemahaman dalam pengenalan jenis dan karakteristik piutang dan penanggung hutangnya dalam hal piutang macet sehingga pengurusannya benar-benar dapat berjalan efektif dan efisien sesuai dengan peraturan dan memperbaiki kualitas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) terhadap opini BPK yaitu WTP yang lebih baik lagi kedepannya.

“saya minta kepada pejabat pengelola keuangan daerah, majelis TP/TGR, kepala OPD pengelola piutang daerah, camat, kades, dan lurah selaku aparatur daerah untuk berperan aktif mendukung program pemerintah kabupaten sintang dalam menyelesaikan piutang daerah yang masih bermasalah dengan memberikan informasi yang sebenarnnya mengenai kondisi penanggung hutang”pesan jarot.

Sementara itu ketua panitia kegiatan sosialisasi Selimin mengatakan tujuan dari pada kegiatan sosialisasi ini adalah untuk mendorong percepatan penyelesaian piutang tak tertagih yang selama ini telah di lakukan usaha-usaha penyelesaiannya namun masih ada sebagian yang belum terselesaikan, maka dalam hal ini Panitia Urusan Piutang Negara atau PUPN Cabang Kalbar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang wilayah kerja Kanwil DJKN Kalbar menerima pengurusannya dari Pemerintah Kabupaten Sintang berupa penyerahan tahap pertama berkas piutang macet Pemerintah Kabupaten Sintang. “untuk itu dengan sosialisasi ini seluruh perangkat OPD kabupaten sintang dapat lebih memahi dan mengetahuin tata cara penggalian dari pengurusan piutang daerah serta batas kewenangan pengahapusan piutang daerah”kata selimin.

 

__Terbit pada
26/09/2018
__Kategori
Sintang