Buka Acara Pembinaan Prosedur Dan Tata Cara Pencatatan Sipil, Ini Pesan Sekda Sintang
Sintang-www.mediakapuasraya.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Dra. Yosepha Hasnah, M.Si membuka acara pembinaan prosedur dan tata cara pencatatan sipil di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Selasa (4/8/2018).
“kita berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hokum bagi penduduk, masyarakat kita,” kata Yosepha. “untuk itulah kita memerlukan pengaturan seputar administrasi kependudukan,” tambahnya.
Menurut wanita berambut pendek itu, acara ini menjadi bagian dari proses upaya pemerintah Kabupaten Sintang dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Yosepha menegaskan bahwa agenda pembangunan mencakup adanya peningkatan jumlah kepemilikan akta kelahiran.
“hal ini sebagai wujud untuk menghadirkan Negara yang bekerja, memberi rasa aman dan melindungi melalui pemenuhan hak-hak sipil,” kata Yosepha. “Cakupan kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Sintang masih berada di bawah target nasional, untuk itu diperlukan komitmen dna kerja keras kita semua,” tutupnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Drs. H. Syarif Muhammad Taufik, M.Si menyampaikan angka agregat kependudukan Kabupaten Sintang ber dasarkan kepemilikan akta kelahiran. Sampai dengan 30 Juni 2018, jumlah penduduk Kabupaten Sintang yang memiliki akta kelahiran sebanyak, 311.140 jiwa atau sebesar 76,46 persen (%) dari total jumlah penduduk, 405.211 jiwa.
Segala upaya kegiatan untuk mencapai tertib administrasi kependudukan itu dilakukan dalam rangka untuk lebih meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan nomor induk kependudukan.
“administrasi kependudukan itukan merupakan suatu rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data penduduk,” kata Taufik. “kegiatan itu mulai dari pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pendayagunaan pelayanan publik terkait,” tambahnya.
Menurutnya, ada beberapa peristiwa penting yang terjadi di masyarakat yang harus diregisterkan dalam pencatatan sipil. Kejadian-kejadian tersebut meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, serta perubahan status kewarganegaraan.
“kita sudah lakukan upaya-upaya percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta pencatatan sipil, melalui layanan langsung jemput bola, ke desa-desa, pelayanan all in, untuk sekali pengurusan bisa mengurus hingga 7 akta,” terang Taufik.
Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 150 peserta. Para peserta terdiri dari kepala sekolah, lurah, dan unsur masyarakat Kecamatan Sintang lainnya yang terkait.