Sosialisasi Lima Perda di Sintang

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Barat melakukan sosialisasi terhadap lima Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat di Balai Ruai pada Rabu, 18 Juli 2018.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pemgangunan Setda Sintang Henri Harahap dan dihadiri oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Sandan, Ketua Bapem Perda DPRD Sintang Daniel K Banai, akademisi dan masyarakat. Sementara dari DPRD Provinsi Kalimantan Barat hadir saat sosialisasi adalah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Barat Antonius Situmorang didampingi lima anggota DPRD Provinsi Kalbar yakni Maskendari, Fatahillah Akbar, Mustaat Saman,  Kadri, dan Amri Kalam.

Sedikitnya ada lima Perda yang dibahas yakni Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2037, Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi Kalbar, Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kalbar, Perda Provinsi Kalbar Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalbar dan Perda Provinsi Kalbar Nomor 7 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Daerah khusus di Provinsi Kalbar.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalbar Antonius Situmorang menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan bukan hanya supaya masyarakat tahu, tetapi pihaknya juga ingin mendapatkan masukan terhadap program pembentukan dan penyusunan Perda Tahun 2019.

“Kami ingin mendengar masukan apa yang akan kami bawa ke provinsi untuk dibentuk menjadi perda. Kita berdiskusi untuk lebih mendapatkan informasi dan masukan,” ujarnya.

Antonius Situmorang menambahkan dengan adanya perda tentang rencana pembangunan industri provinsi Kalimantan barat. “Pemprop harapkan tidak ada alih fungsi lahan pertanian untuk perumahan dan perkebunan. Kalau pun ada alih fungsi, harus ada lahan pengganti. Kami juga sudah mengesahkan tujuh perda tahun ini. Namun belum bisa kami sosialisasi kan” tambah Antonius Situmorang.

Antonius Situmorang menjelaskan berdasarkan prolegda tahun 2018 dan akan dilaksanakan 2019, DPRD Provinsi Kalbar akan membahas 22  perda dan 8 Raperda diantaranya merupakan inisiatif DPRD dan salah satunya Raperda masyarakat adat.

Asisten Perekenomian dan Pembangunan Setda Sintang Henri Harahap menghampaikan untuk dapat melaksanakan pemerintah yang baik dan bersih diperlukan regulasi sesuai tingkatan pemerintahan. “Produk hukum di daerah sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan. Perda disusun berdasarkan kewenangan dengan memperhatikan manfaat dan keadilan. Sosialisasi terhadap perda yang sudah diundangkan sangat penting agar pemerintahan memahami perda yang ada. Dengan sosialisasi juga masyarakat bisa memberikan masukan supaya pelaksanaan perda bisa berjalan baik. Lima Perda ini perlu kita pahami dengan baik, maka perlu kita bahas dan pelajari perda ini dengan baik supaya menjadi perda yang bermanfaat. Perda ini harus bisa dijalankan dengan baik di tengah masyarakat dan jangan sampai menjadi perda yang mandul karena nyatanya tidak bisa diterapkan dalam kehidupan nyata masyarakat” tegas Henri Harahap.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sintang, Sandan menyambut baik dan mendukung pelaksaan sosialisasi Perda dari DPRD Provinsi. Dia berharap produk hukum itu nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan penyelenggaraan pemerintah.

“Kita menyambut baik dan mendukung produk hukum ini nantinya dapat direalisasikan dengan baik dilapangan,” singkatnya. (red)

__Terbit pada
18/07/2018
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya