Dewan Minta Pemkab Segera  Tindak Tegas Penyalahgunaan Izin

Anggota DPRD Sintang Agustinus. (DOK:TIMOT)

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Anggota DPRD Kabupaten Sintang meminta pemerintah kabupaten Sintang melalui instansi terkait  bertindak tegas terhadap penyalahgunaan izin usaha pada salah satu hotel di Kabupaten Sintang. Pasalnya  pihak hotel tesebut menggunakan ijin usaha karoke untuk kegiatan diskotik atau hiburan malam .

“Kita Minta pemerintah melalui instansi terkait bertindak tegas terhadap peyalahgunaan izin tersebut,” kata Angota Komisi A DPRD Sintang ini, baru-baru ini.

Pihaknya menilai pengelolalan perizinan daerah belum maksimal. Penyalahgunaan izin oleh pengusaha hotel ini menandakan Badan Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) kabupaten Sintang selaku pihak yang mengeluarkan izin kecolongan. Kondisi ini terjadi dikarenkan kurangnya dilakukannya pengawasan pasca ijin ini berikan.

“kontrol kelapangan itu harus ada, apalagi penyalahgunaan izin untuk kegiatan hiburan malam besar pengaruhnya di kehidupan masyarakat setempat,” ujarnya.

Wakil rakyat Sintang ini juga meminta BPMPTSP supaya teliti sebelum mengeluarkan ijin usaha. Hal ini baik dilakukan supaya tidak lagi terjadi penyalahgunaan ijin.

“Jangan asal mengeluarkan ijin tanpa ada kajian, seperti yang terjadi ini belum tentu masyarakat setempat setuju ada kegiatan diskotik atau hiburan malam, “ tuturnya

“BPMPTSP harus mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan izin ini,” tegasnya.

Bupati Sintang Jarot Winarno mengapresiasi atas masukan dari DPRD Sintang terkait perizinan ini. Dia juga berharap kedepan pelayanan perizinan di Sintang dapat ditingkatkan lebih baik lagi.

“masukan-masukan dari dewan ini menjadi evaluasi kita bersama untuk perbaikan kita kedepan,” ujar Jarot (red)

__Terbit pada
18/06/2018
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya