Dewan Minta Pemkab Pastikan ASN Tidak Terlibat dalam Politik

Anggota DPRD Sintang Agustinus. (DOK:TIMOT)

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Pemerintah kabupaten Sintang diminta untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap ASN sehubungan dengan adanya larangan bagi ASN untuk tidak  terlibat dalam politik, terlebih sebentar lagi akan segera dilaksanakan pesta demokrasi pemilihan gubernur Kalimantan Barat. Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Sintang Agustinus saat membacakan rekomendasi DPRD Sintang terhadap LKPJ Bupati Tahun 2018 dalam Rapat Paripuna DPRD Sintang,  Kamis (07/06/2018).

“Pemerintah harus meningkatkan pengawasan bagi ASN supaya menjaga netralitsa jelang pesta Demokrasi pemilihan kepala Dearah. Pemerintah diharapkan dapat bertindak tegas terhadap ASN yang terlibat dalam politik praktis tersebut,” pintanya.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai pengawasan terhadap aparatur sipil negara di lingkup unit kerja sangat perlu dilakukan supaya ASN menjaga komitmen dan jangan terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat berakibat sanksi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Sintang.

Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengingatkan seluruh ASN harus menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, pemilihan legislatif tahun 2019 dan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019.

“Dalam surat edaran itu juga memuat sanksi untuk ASN yang terbukti tidak netral, mulai dari surat teguran hingga pemberhentian dari jabatan,” terangnya. (mo)

__Terbit pada
10/06/2018
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya