DPRD Sintang Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2017

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Sintang terhadap terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)Bupati Sintang Tahun Anggaran 2017.
Rapat yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Sintang , Jumat (08/06/2018) siang ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Jeffray Edward didampingi wakilnya, Sandan dan terry Ibrahim.
Paripurna wakil rakyat ini juga dihadiri Bupati Sintang Jarot Winarno, Forkopimda, Instansi Vertikal dan tamu udangan lainyya.
Dalam sambutanya Ketua DPRD Sintang jeffray Edward mengatakan, penyampaian LKPJ Bupati Sintang tahun anggaran 2017, pada tanggal 5 juni tahun 2018 yang lalu oleh saudara Bupati Sintang merupakan implementasi dari ketentuan pasal 23 ayat ( 3 ) dan ayat( 5 ) peraturan pemerintah yang mengamanatkan bahwa hasil pembahasan atas LKPJ kepala daerah ditetapkan dengan keputusan DPRD untuk selanjutnya keputusan DPRD disampaikan kepada kepala daerah dalam Rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan .
“Meyikapi materi LKPJ bupati Sintang tersebut, DPRD sebagai lembaga keterwakilan yang mempunyai fungsi pengawasan atas penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan yang dalam konteks pembahasan melalui panitia khusus diberi amanah melaksanakan pembahasan baik secara internal panitia khusus maupun rapat kerja dengan eksekutif, guna mempertajam dan mempertegas setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017,” kata Jeffray.
Dia mengatakan penajaman, penilaian, penjelasan dan penelaahan terhadap materi LKPJ tersebut oleh DPRD Sintang melalui pansus mencakup 6 (enam) bidang prioritas pembangunan, yakni peningkatan ekonomi kerakyatan, optimalisasi pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan kualitas kesehatan, peningkatan Sumber Daya Manusia serta optimalisasi tata kelola.
“Harapannya keenam bidang tersebut telah terealisasi pada tahun anggaran 2017 secara optimal sebagaimana telah termuat dalam laporan keterangan pertanggungjawaban saudara bupati Sintang,” ungkap Jeffray.
Jeffray mengatakan pihaknya berharap dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah sebagaimana diamanahkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 atas urusan absolut, urusan konkuren dan urusan pemerintahan umum yang menjadi urusan wajib dasar berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dari anggaran yang teralokasi dapat terealisasi sesuai dengan rencana kerja perangkat daerah.
“tentunya dalam pelaksanaan anggaran pada setiap program dan kegiatan yang telah direncanakan dan terealisasi tersebut, terdapat beberapa permasalahan, hambatan dan kendala yang dihadapi, serta upaya-upaya, strategi dan arah kebijakan guna penyelesaiannya yang telah diambil oleh pemerintah kabupaten Sintang yang termuat dalam laporan keterangan pertanggungjawaban bupati Sintang, kami memberikan apresiasi serta dapat menjadi konsentrasi serta perhatian kami sebagai lembaga keterwakilan untuk selalu melaksanakan fungsi pengawasan yang nantinya menjadi bahan evaluasi laporan keterangan pertanggungjawaban tahun anggaran berikutnya,” pungkas Jeffray. (mo)