Dewan Minta Pemkab Gali Potensi PAD

Anggota DPRD Sintang Agustinus. (DOK:TIMOT)

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang Tahun Anggaran 2017.

Rekomendasi tersebut disampaikan oleh anggota Panitia Khusus DPRD Sintang, Agustinus dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sintang di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat (08/06/2018).

Sesuai dengan hasil rapat kerja dengan pimpinan organisasi perangkat daerah dan mencermati pandangan masyarakat perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah di masa mendatang sehingga dapat terwujud pelaksanaan otonomi daerah yang selaras dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan dan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan tata pemerintahan yang baik maka dengan ini disampaikan rekomendasi terhadap lkpj Bupati Sintang tahun 2017.

DPRD menilain Kebijakan umum pemerintah daerah Kabupaten Sintang telah berjalan dengan baik namun, pihaknya perlu rekomendasikan Kepada Bupati Sintang agar dalam melaksanakan visi dan misi dan rencana kegiatan pembangunan menengah Kabupaten Sintang lebih dipertegas terarah terperinci dan terukur.

“Karena menjadi acuan bagi organisasi perangkat daerah dalam menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Kemudian lanjut Agustinus, Pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup baik. Pendapatan asli daerah meningkat signifikan pada tahun 2017 dengan pencapaian sebesar Rp 113.165.406.736.13  dengan realisasi 66,47% dari target.

“Dibandingkan PAD tahun 2016 terjadi peningkatan sebesar 4,18 persen,” terang Agustinus.

Kendati PAD kabupaten Sintang ini selalu menunjukkan pertumbuhan yang positif dari tahun ke tahun, pihaknya juga mengharapkan Pemerintah Kabupaten Sintang terus menggali potensi PAD yang ada di Kabupaten Sintang.

Baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi dari setiap sektor baik pajak daerah maupun retribusi daerah seperti.  Pencegahan dini terhadap tindakan yang dapat mendistorsi terhadap  kualitas dan kuantitas PAD yang kemungkinan besar masih bisa terjadi di OPD terkait.

“Upaya intensifikasi PAD harus dilakukan melalui eksteruisasi pendataan pendapatan wajib pajak ,” katanya.

Strategi ekstensifikasi penibgkatan PAD dari sumber pajak pajak Daerah perlu dilakukan lebih sistematis,  Pemerintah Kabupaten Sintang seyogyanya membuat segmentasi wajib pajak yang berbasis pada objek pajak dan harus diikuti dengan tindakan pemeriksaan lapangan. Terhadap wajib pajak sebagai implementasi dari penegakan hukum.

“Langkah lain yang dinilai vital dan strategis yaitu dengan membuat indeks kepuasan wajib pajak hal ini untuk mengetahui representasi dan kepuasan wajib pajak terhadap layanan dari OPD terkait sehingga Pemerintah Kabupaten Sintang dapat segera mengkomulasikan strategi yang tepat untuk  memenuhi keinginan dan kebutuhan wajib pajak sekaligus sebagai daya dukung terhadap intensifikasi dan ekstensifikasi yang akan dijalankan,” terangnya.

Pihaknya juga menilai penetapan APBD pada tahun 2017 tepat waktu, penyelenggaraan program dan kegiatan sesuai tujuan dan Peruntukan serta pengelolaan keuangan yang relatif baik sehingga Kabupaten Sintang masih mengantongi Opini WTP dari BPK RI.

“Ini merupakan kerja keras kita semua dan menunjukkan kerjasama yang baik atara eksekutif dengan legislatif , ibaratkan dua sisi mata uang yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan,” pungkasnya. (mo)

__Terbit pada
08/06/2018
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya