Komisi A DPRD Sintang Perjuangkan Legalitas Penambang Ke Provinsi

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Komisi A DPRD Kabupaten Sintang mendatangi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalbar, pada Selasa (24/04/2018) lalu. Kunjungan kerja ini dalam rangka untuk mencari solusi terkait permasalahan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sintang.

“Karena kewenangan terkait pertambangan ada di Provinsi,” ujar Ketua Komisi A, Syahroni.

Pihaknya kata Syahroni memperjuangkan aspirasi masyarakat penambang emas untuk mendapatkan legalitas, sehingga kegiatan penambangan tidak bertentangan dengan hukum. namun untuk mendapatkan legalitas tersebut masih belum rampung, pasalnya  ESDM Kalbar menyatakan, tidak ada ruang untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi PETI, baik di sungai maupun daratan.

Dia menyebutkan , untuk membuat WPR itu terbentur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU 4/2009) dan Perarturan Menteri (Permen). Artinya, kewenangan ada di Pemerintah  Pusat (Pempus).

“Artinya UU dan aturan harus direvisi dan diubah, jika ingin melegalisasikan PETI. Kalau masih mengacu pada UU 4/2009, jelas tidak ada ruang,” tandasnya.

Karena kewenangannya di Pempus, kata Syahroni, Dinas ESDM Provinsi Kalbar juga mengaku siap mendampingi DPRD Sintang untuk berkoordinasi ke Pempus terkait persoalan PETI, WPR, atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Syahroni mengungkapkan, Kapolda Kalbar saat ini juga sedang mengkaji UU dan Permen tesebut, agar ada ruang bagi aktivitas pertambangan memiliki legalitas yang jelas.

“Persoalan ini akan kita sampaikan kepada Anggota DPR-RI yang bakal berkunjung di Kabupaten Sintang. Makanya, segala aspirasi masyarakat saat ini akan ditampung dan disampaikan kepada Pempus ketika berkunjung ke Kabupaten Sintang,” pungkasnya. (mo)

__Terbit pada
26/04/2018
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya