Driver Mitra Gojek Ajukan Sembilan Tuntutan

Gelar Aksi : Driver mitra Gojek saat menggelar aksi di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Senin (23/04/2018)

PONTIANAK [www.mediakapuasraya.com]-Ratusan Driver mitra Gojek mengelar aksi untuk menyampaikan tuntutan terkait masalah tarif dan juga masalah lainnya terkait kebijakan PT. Gojek Indonesia yang berlaku baru-baru ini.

Datang sekitar pukul 10.00 Wib para driver mengawali orasi di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Senin (23/04/2018)

Usai orasi perwakilan driver pun diminta masuk untuk melakukan audensi dengan Komisi V DPRD.

Perwakilan driver mitra Gojek, Dodi Arpandi mengatakan bahwa kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan setidaknya sembilan tuntutan

“Secara umum ada sembilan point yang menjadi tuntutan para driver mitra Gojek ini yang mereka sampaikan dalam orasi di gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, ” kata Dodi

Kesembilan point itu sebutnya antara lain yang pertama  meminta rasionalisasi tarif dasar per kilometer (km) dikembalikan seperti awal 2015 sebesar Rp 4 ribu dari saat ini yang hanya Rp 2 ribu per Km.

Kedua menuntut PT GOJEK Indonesia untuk membuat payung hukum yang saat ini menjadi keluhan driver.

Ketiga, menuntut dan meminta PT GOJEK Indonesia untuk menghapus performa rating yang menyulitkan driver untuk mencapai bonus (70 persen) sebelumnya.

Keempat, menuntut PT GOJEK Indonesia untuk transparansi dalam setiap kebijakan yang dibuat. Kelima, menuntut PT GOJEK Indonesia untuk menstabilkan sistem menjadi lebih baik, lantaran sistem saat ini masih sering error. Keenam, menuntut PT GOJEK Indonesia untuk memberikan kebijakan peraturan yang sewajarnya. Ketujuh, menuntut PT GOJEK Indonesia untuk menghilangkan sistem suspend yang tidak jelas alasannya.

“Kedelapan, menuntut PT GOJEK Indonesia khususnya di Kota Pontianak untuk membatasi penerimaan driver baru (ada batasan kuota) sesuai dengan jumlah kebutuhan masyarakat Kota Pontianak dan Kesembilan, menuntut PT GOJEK Indonesia untuk memperhatikan kesejahteraan, kesehatan dan ketenagakerjaan bagi driver maupun penumpang, ” pungkasnya (ari/red)

__Terbit pada
24/04/2018
__Kategori
Pontianak

Penulis: Admin Media Kapuas Raya