Saat Buka Seminar Nasional Analisa Hukum Investasi Daerah, Bupati Sintang Sampaikan Ini

Saat Buka Seminar Nasional Analisa Hukum Investasi Daerah, Bupati Sintang Sampaikan Ini

Sintang-www.mediakapuasraya.com-Dalam upaya peningkatan investasi didaerah melalui analisa hukum, maka Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang menyelenggarakan Seminar dan Lokakarya yang dibuka langsung oleh Bupati Sintang, pada hari Sabtu (21/4/2018), bertempat di Balai Praja Kantor Bupati Sintang.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sintang, Jarot Winarno memberikan pemaparan dihadapan para mahasiswa-mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Kapuas tentang arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sintang 2016-2021, “yang perlu dan penting di ingat ada enam faktor penggerak utama pembangunan di Kabupaten Sintang dalam pemerintahan saat ini, yaitu membangun daerah dari pinggiran, pemekaran dan penataan wilayah, melakukan hilirisasi produk, meningkatkan akses listrik, menangani kegawatdaruratan infrastruktur dan mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih”, kata Jarot.

Kemudian Jarot menjelaskan bahwa ada tiga faktor pendorong untuk menumbuhkan ekonomi yang lebih tinggi pada suatu daerah, “tiga faktornya harus ada investasi, harus ada ekspor, dan juga ada vokasi, dimana semuanya ini saling berkaitan sehingga dapat menumbuhkan perekonomian yang baik bagi suatu daerah”, jelasnya.

lanjut Jarot dalam pemaparannya mengatakan bahwa Suistanable Developments Goals (SDGs) atau program pembangunan yang berkelanjutan dari MDGs dengan memiliki 17 tujuan pembangunan berkelanjutan, diantara 17 tujuan tersebut ada 2 tujuan yang perlu diperhatikan, “pada point kedelapan ada tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang terus menerus, inklusif dan berkelanjutan sehingga ekonomi dan pekerjaan yang layak”, terangnya.

“jadi pada point kesembilannya dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutannya yaitu membangun infrastruktur yang berketahanan, mendorong industrialisasi yang inklusif dan berkelanjutan, artinya industri inovasi dan infrastruktur perlu kita lanjutkan pembangunannya”, sambung Jarot .

Menurut Jarot kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha memiliki enam kebijakan lokal, “pertama membuat regulasi yang menciptakan suasana yang kondusif untuk memudahkan berusaha, kedua mempermudah perizinan berusaha, ketiga membina SDM, keempat membuka akses modal berusaha, kelima memfasilitasi jejaring berusaha, keenam mendorong usaha yang link dengan potensi lokal”, tuturnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, Robert Hoffman mengungkapkan Kabupaten Sintang memiliki potensi besar dalam pembangunan ekonomi yang menyebar diberbagai sektor, “jadi pembangunan perekonomian diberbagai sektor tentunya kita laksanakan dengan kemudahan berusaha dan telah menjadi komitmen Pemerintah untuk melaksanakan evaluasi dan seluruh peraturan perundang-undangan dan perda dalam rangka mendukung kemudahan usaha”, kata Robert.

Potensi yang ada Kabupaten Sintang, sambung Robert, dapat mempengaruhi produksi nasional dan regional dengan harapan penambahan lapangan pekerjaan mengatasi masalah pengangguran, “pertama kita di Sintang memiliki sumber daya alam yang luas, kedua industri perdagangan, memiliki moda transportasi, komunikasi dan pariwisata, serta jasa keuangan dan investasi”, sambungnya.

Robert menambahkan kegiatan seminar dan lokakarya ini dilaksanakan dalam rangka memperingati hari lahirnya Fakultas Hukum Universitas Kapuas yang ke-7, “kami selenggarakan dengan mengangkat tema Penataan Regulasi Sektor Usaha Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha di Daerah”. Tambahnya.

 

__Terbit pada
23/04/2018
__Kategori
Sintang