Syahroni : Permasalahan PETI Harus Bisa di Selesaikan

Foto : Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahrono. (Dok: Timots)

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Syahroni berharap polemik permasalahan penindakan terhadap beberapa warga yang kedapatan sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI)  oleh pihak Polres Sintang beberapa waktu lalu bisa segera ditemui jalan penyelesaiannya terutama harapan akan adanya peraturan yang nanti kedepan bisa melindungi para pekerja ini.

“terkait aksi penangkapan ini saya mendapat banyak keluhan dari masyarakat baik yang datang langsung atau pun mengadu via telepon, ” ujarnya

Memang kata Syahroni penindakan terhadap para pelaku PETI seperti yang saat ini terjadi bukanlah pertama kali dilakukan oleh aparat, khususnya di Kabupaten Sintang dan kalau dilihat secara aturan apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian juga kata Syahroni sudah benar.

“Melihat dari segi aturan kita tentunya mendukung apa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian sesuai dengan aturan, tetapi saya pikir masih ada cara lain dalam upaya penindakan ini selain melakukan penangkapan, ” lanjutnya

Syahroni juga menambahkan dengan ditangkapnya 22 orang warga masyarakat yang diduga terlibat praktik PETI ini maka tentu juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam mencari solusi dan penyelesaiannya sebab yang ditangkap adalah masyarakat biasa,  bekerja untuk mencari nafkah keluarga dan kebetulan pekerjaan mereka menambang emas.

“Saya letakkan ini menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah, saya kira perlu kita luruskan semua juga supaya tertib dan tanggapan masyarakat juga tidak salah terhadap apa yang dilakukan oleh pihal Polres dalam hal ini,” kata Syahroni

Syahroni dalam kesempatan itu juga berharap agar media yang ada di Kabupaten Sintang bisa memberikan berita yang netral dalam hal ini agar tak memanaskan suasana yang timbul sebagai akibat dari penangkapan itu.

“kita mohon judul pemberitaan bisa dibuat yang netral,  supaya masyarakat juga memahami. Masyarakat juga perlu taat dan tertib pada undang-undang yang berlaku. Penangkapan dan penahanan terhadap 22 orang warga oleh Polres Sintang itu berasal dari enam wilayah kecamatan, ” terangnya

Meski belum mengetahui pasal apa yang bakal menjerat para tersangka ini namun Syahroni menyebutkan bahwa yang jelas permasalahannya mereka tidak memiliki izin menambang.

” Jika mengacu pada undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara maka disana ada ketentuan pidana pasal 158 . Ini yang menjadi dasar pihak kepolisian menetapkan kasus tersangka kepada mereka karena mereka tidak memiliki izin, ” sebutnya

Dalam hal ini Syahroni juga mengatakan bahwa pihak pemerintah daerah dan DPRD juga lalai mengawal masyarakat yang bekerja disektor pertambangan ini.

” Jika kita lihat undang-undang itu seharusnya tinggal kita kembalikan ke pasal 20 sampai 26 di undang undang itu. Itu memberikan peluang mendapatkan legalitas wilayah pertambangan rakyat (WPR). Nah fungsi itu ada dipemerintah termasuk dan DPRD untuk merumuskan peraturan tentang WPR, ” terangnya.

Namun karena kebijak tersebut tidak bisa lagi diambil ditingkatkan Kabupaten karena sudah ada peralihan wewenang kepada pemerintah provinsi maka kata Syahroni pihaknya dalam hal ini komisi A akan segera merapatkan hal tersebut agar nanti juga bisa dikomunikasikan dengan provinsi bagaimana langkah untuk mewacanakan WPR ini.

“Ketentuan peralihan kewenangan sudah berpindah dari Kabupaten ke provinsi tentunya secara kelembagaan kami akan segera melakukan rapat internal komisi. Kemudian pak bupati juga sudah berkomentar dimedia bahwa kita akan memperjuangkan legalitas untuk para penambang ini, ” pungkasnya (Mo)

__Terbit pada
14/04/2018
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya