Ikan Kalengan Mengandung Cacing Masih Beredar di Pasaran Sintang

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah merilis 27 jenis ikan kalengan yang diduga positif mengandung parasit cacing. Menindak lanjuti hal tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperidagkop) Kabupaten Sintang bersama instansi terkait memonitor langsung peredaran 27 jenis ikan makarel kaleng tersebut, dengan menyasar sejumlah toko tradisional dan  toko modern di kota Sintang, pada Senin (02/04/2018).

Kepala Disperidagkop Sintang, H Sudirman menerangkan pihaknya masih banyak menemukan Ikan kalengan yang diduga positif mengandung parasit cacing di sejumlah toko yang mereka kunjungi.

“Rata-rata toko yang kita kunjungi ada menjual ikan kalengan yang terindikasi mengandung parasit cacing,” terang H. Sudirman.

Pihaknya kata Sudirman langsung mengimbau dan meminta kepada pedagang untuk tidak memajang dan menjual ikan kaleng yang terindikasi positif mengandung parasit cacing.

“Untuk tindak lebih lanjutnya kita masih menunggu legal formal dari pemerintah, baik  pusat melalui Kementrian Perdagangan,  atau dari pemerintah provinsi. Pasalnya hingga saat ini belum ada perintah formal untuk menindaklanjuti ikan kalengan yang terindikasi berparasit cacing ini,” terang Sudirman.

Jika petunjuk atau surat edaran tersebut sudah ada, Sudirman memastikan pihaknya akan melakukan langkah tindak lanjut seperti yang diistruksikan.

“Pada dasarnya kewenangan untuk melakukan pengawasan dan peredaran barang ada di pemerintah provinsi, kita kabupaten hanya membantu dan membina, artinya kita juga tangap dan  peduli dengan persoalan yang terjadi di lingkup kabupaten,” bebernya.

Dikatakan Sudirman, para pedagang kurang menyerap informasi  terkait jenis atau merk produk ikan kaleng yang diduga positif mengandung parasit cacing. Sehingga kondisi ini mempengaruhi masih banyaknya peredaran produk berkemasan tersebut.

“Kita tanyakan ke pedagang,  mereka mengatakan kurang mendapatkan informasi terkait ikan kaleng yang terindikasi positif mengandung parasit cacing,” kata Sudirman.

Sudirman juga mengimbau kepada para produsen atau distributor supaya tidak lagi mendistribusikan jenis makarel kaleng yang terindikasi mengandung parasit cacing.

“Masyarakat selaku konsumen juga harus  berhati-hati saat membeli dan mengkonsumsi makanan kemasan,” pesannya.

Berdasarkan data BPOM tertanggal 28 Maret 2018, berikut daftar nama produk ikan makarel kaleng yang ditemukan mengandung cacing tersebut:

  1. Merek ABC (produk lokal), dengan tiga nomor izin edar dalam jenis saus tomat, saus ekstra pedas, dan saus cabai.
  2. Merek ABT (produk impor), dengan satu nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
  3. Merek AYAM BRAND (produk impor), dengan tiga nomor izin edar dalam jenis saus tomat, goreng, dan saus padang.
  4. Merek BOTAN (produk lokal), dengan empat nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
  5. Merek CIP (produk lokal), dengan dua nomor izin edar dalam jenis saus tomat dan saus ekstra pedas.
  6. Merek DONGWON (produk impor), dengan satu nomor izin edar dalam jenis larutan garam.
  7. Merek DR.FISH (produk lokal), dengan satu nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
  8. Merek FARMERJACK (produk impor), dengan satu nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
  9. Merek FIESTA SEAFOOD (produk lokal), dengan tiga nomor izin edar dalam jenis saus tomat, saus cabai, dan saus balado.
  10. Merek GAGA (produk lokal), dengan satu nomor izin edar dalam jenis saus tomat dan cabe.
  11. Merek HOKI (produk impor), dengan satu nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
  12. Merek HOSEN (produk impor) , dengan satu nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
  13. Merek IO (produk impor), dengan satu nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
  14. Merek JOJO (produk impor), dengan satu nomor izin edar dalam jenis dalam saus tomat.
  15. Merek KING’S FISHER (produk lokal), dengan satu nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
  16. Merek LSC (produk impor), dengan satu nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
  17. Merek MAYA ( produk lokal), dengan empat nomor izin edar dalam dua jenis saus tomat dan dua saus cabai.
  18. Merek NAGO/NAGOS (produk impor), dengan dua nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
  19. Merek NARAYA (produk impor), dengan dua nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
  20. Merek PESCA (produk lokal), dengan satu nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
  21. Merek POH SUNG (produk impor), dengan satu nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
  22. Merek PRONAS (produk lokal), dengan dua nomor izin edar dalam jenis saus pedas dan saus tomat.
  23. Merek RANESA (produk lokal), dengan dua nomor izin edar dalam jenis saus tomat dan cabai.
  24. Merek S&W (produk impor), dengan satu nomor izin edar dalam jenis larutan garam.
  25. Merek SEMPO (produk impor), dengan dua nomor izin edar dalam jenis original dan larutan garam.
  26. Merek TLC (produk impor), dengan satu nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
  27. Merek TSC (produk impor), dengan satu nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
__Terbit pada
02/04/2018
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya