Ikuti Instruksi Presiden, Sintang Bentuk Satgas Percepatan Berusaha
Sintang-www.mediakapuasraya.com-Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor.503/135/KEP-DPMTSP/2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang hari ini Senin, 26/03/2018 melaksanakan Sosialisasi Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten Sintang Tahun 2018 di Balai Pagodai secara langsung dipimpin Wakil Bupati Sintang.Drs.Askiman,MM. Dalam kegiatan tersebut dihadiri beberapa OPD terkait seperti Badan Pengelola Pendapatan Daerah(BAPENDA), Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM, Dinas Kominfo serta Dinas Pertanian dan perkebunan Kabupaten sintang.
Menurut Wakil Bupati Sintang Drs.Askiman.MM, dengan adanya paying hokum tentang satuan tugas percepatan pelaksanaan berusaha Kabupaten dalam bentuk keputusan Bupati sintang, bias menjadi pedoman untuk meningkatkan pelayanan, penyederhanaan proses(DEBIROKRATISASI), dan penyelesaian hambatan”dengan demikaian para pelaku dunia usaha bisa lebih mudah berusaha sehingga bisa meningkatkan investasi di Kabupaten Sintang”.
Wakil Bupati Sintang Drs.Askiman,MM menyatakan, dalam Perpres nomor 91 Tahun 2017, bahwa yang dimaksud dengan Satgas adalah Satuan Tugas yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan , penyelesaian hambatan, penyederhanaan dan pengembangan sitem On Line dalam rangka percepat pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha Mikro Kecil dan menengah setelah mendapat persetuan penanaman Modal.
Dijelaskan Drs.Askiman,MM, dalam Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kkabupaten Sintang terdiri dari 4 Desk Sub Sektor yaitu, 1. Dest Sub Sektor Perindustrian , Perdagangan, koperasi dan UKM, Pariwisata , kebudayaan dan Kesehatan 2. Dest Sub sector Pertanian 3. Dest Supporting Non perizinan, 4 Dest Supporting Pengendalian , Perizinan dan Non Perizinan”agar dilakukan penyederhanaan terhadap pelayanan perizinan, termasuk rekomendasi persyaratan yang banyak perlu dilakukan pengkajian melaui Tim Satga”. ,
Drs. Askiman,MM menambahkan, berkaitan dengan penyerahan urusan layanan perizinan, bahwa di setiap Kabupaten di Indonesia seharusnya sudah dipusatkan di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP)”namun kenyataannya masih ada pelayanan perizinan yang dilakukan di OPD bersangkutan itu khan perlu digenahkan”.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang Sudianto menyatakan, bahwa penerapan Tim Satgas ini berdasarkan Peraturan Presiden nomor 91 Tahun 2017, secara Nasional wajib melaksanakan, dan akan dipantau Pemerintah Pusat”untuk itu diharapkan kepada seluruh peserta Sosialiasasi yang mewakili Dinas terkait untuk menyampaikan kepada seluruh kepala OPD masing-masing agar dapat melaksanakan dari tujuan dilaksanakan sosialisasi ini”.
Dalam lampiran susunan personil Satuan Tugas (SATGAS) Percepatan Pelaksanaan Percepatan Berusaha Kabupaten sintang Tahun anggaran 2018 sebagai bahwa dijelaskan, sebagai Pengarahnya Bupati dan wakil bupati sintang, Sebagai Ketua Sekda Kabupaten Sintang, sebagai ketua harian Kapala Inspektorat Kabupaten sintang, sebagai sekretaris Assisten perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sintang