Ikuti Instruksi Presiden, Sintang Bentuk Satgas Percepatan Berusaha

Ikuti Instruksi Presiden, Sintang Bentuk Satgas Percepatan Berusaha

Sintang-www.mediakapuasraya.com-Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor.503/135/KEP-DPMTSP/2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang hari  ini Senin, 26/03/2018 melaksanakan Sosialisasi Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten Sintang Tahun 2018 di Balai Pagodai secara langsung dipimpin Wakil Bupati Sintang.Drs.Askiman,MM.  Dalam kegiatan  tersebut dihadiri beberapa OPD terkait seperti Badan Pengelola Pendapatan Daerah(BAPENDA), Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM, Dinas Kominfo serta Dinas Pertanian dan perkebunan Kabupaten sintang.

Menurut Wakil Bupati Sintang Drs.Askiman.MM, dengan adanya paying hokum  tentang satuan tugas percepatan pelaksanaan berusaha Kabupaten  dalam bentuk keputusan Bupati sintang, bias menjadi pedoman untuk  meningkatkan pelayanan, penyederhanaan proses(DEBIROKRATISASI), dan penyelesaian hambatan”dengan demikaian para pelaku dunia usaha bisa lebih mudah berusaha sehingga bisa meningkatkan investasi di Kabupaten Sintang”.

Wakil Bupati Sintang Drs.Askiman,MM menyatakan,  dalam Perpres nomor 91 Tahun 2017, bahwa  yang dimaksud dengan Satgas  adalah Satuan Tugas yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan , penyelesaian hambatan,  penyederhanaan dan pengembangan sitem  On Line dalam rangka percepat pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha Mikro Kecil dan menengah setelah mendapat persetuan penanaman Modal.

Dijelaskan Drs.Askiman,MM, dalam Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kkabupaten Sintang terdiri dari 4  Desk Sub Sektor yaitu, 1. Dest Sub Sektor Perindustrian , Perdagangan,  koperasi dan UKM, Pariwisata , kebudayaan dan Kesehatan  2. Dest Sub sector Pertanian  3. Dest Supporting Non perizinan,  4 Dest Supporting  Pengendalian , Perizinan dan Non Perizinan”agar dilakukan penyederhanaan terhadap pelayanan perizinan, termasuk rekomendasi persyaratan yang banyak perlu dilakukan pengkajian melaui Tim Satga”. ,

Drs. Askiman,MM  menambahkan, berkaitan dengan penyerahan urusan layanan perizinan,  bahwa di setiap Kabupaten di Indonesia  seharusnya sudah dipusatkan di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP)”namun kenyataannya  masih ada  pelayanan perizinan yang dilakukan di OPD bersangkutan itu khan  perlu digenahkan”.

Sementara  itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang Sudianto  menyatakan,  bahwa penerapan Tim Satgas  ini berdasarkan Peraturan Presiden nomor 91 Tahun 2017,  secara Nasional wajib melaksanakan, dan akan dipantau Pemerintah Pusat”untuk itu diharapkan kepada seluruh peserta Sosialiasasi yang mewakili Dinas terkait untuk menyampaikan kepada seluruh kepala OPD masing-masing agar dapat melaksanakan dari  tujuan dilaksanakan sosialisasi ini”.

Dalam lampiran susunan personil Satuan Tugas (SATGAS) Percepatan Pelaksanaan  Percepatan Berusaha Kabupaten sintang Tahun anggaran 2018 sebagai  bahwa dijelaskan, sebagai Pengarahnya Bupati dan wakil bupati sintang, Sebagai Ketua Sekda Kabupaten Sintang, sebagai ketua harian Kapala Inspektorat Kabupaten sintang, sebagai sekretaris Assisten perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sintang

__Terbit pada
30/03/2018
__Kategori
Sintang