Askiman : Pemekaran Adalah Solusi Atasi Kemiskinan di Sintang

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Wakil Bupati Sintang, Askiman mengatakan pemekaran kecamatan adalah solusi untuk mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Sintang, pasalnya dengan adanya kecamatan baru, dia menilai pelayanan dan pembangunan bisa dioptimalkan.

“Kabupaten Sintang ini memiliki luas wilayah kurang lebih 21.000 km persegi, dengan pembiayaan daerah yang minim, maka perlu dan menjadi suatu kebutuhan yang mendesak untuk dimekarkan wilayah-wilayah yang ada di Kabupaten Sintang ini sendiri, karena dengan adanya pemekaran kita dapat mengentaskan kemiskinan dan kegawatdaruratan infrastruktur dasar, kalau ini tidak dilakukan maka sampai kapanpun ini tidak bisa teratasi,” kata Askiman usai memimpin jalannya rapat koordinasi tindak lanjut rancangan peraturan daerah tentang pembentukan kecamatan di Kabupaten Sintang,  di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada, Selasa (27/3/2018).

Dalam rapat koordinasi tersebut hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariad Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Wakil Ketua DPRD Sintang beserta Anggota,Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Camat, Kepala Desa dan tamu undangan lainnya.

Menurut Askiman, Kabupaten Sintang layak dimekarkan kecamatan-kecamatannya agar penduduk lebih sejahtera,

Dia mencontohkan, di Lombok memiliki 5 Kabupaten/Kota, dan di Solo memiliki puluhan Kabupaten/Kota yang jaraknya tidak jauh. Menurut Askiman, apabila standar ukur pemekaran tersebut berkaitan dengan jumlah penduduk, maka kalbar dan wilayah didalamnya tidak dapat dimekarkan.

“Lalu, kapan Kalbar bisa dimekarkan, kalau pemekaran wilayah kecamatan hanya berkutat dengan sisi politis, dan kapan rakyat bisa lebih sejahtera dari segala aspek kehidupan yang ada, ini penting dan perlu kita perhatikan,” tutur Askiman.

Askiman mengatakan Pemerintah Kabupaten Sintang telah mengusulkan pembentukan 18 Kecamatan baru, namun sejuah ini hanya 11 diantaranya yang memenuhi syarat. Hasil konsultasi tim pemekaran wilayah ke Kementrian Dalam Negeri beberapa waktu lalu, 11 kecamatan yang diusulkan ini diharapakan untuk sesegera mungkin di proses.

“yang telah memenuhi syarat hanya ada 11 Kecamatan, didalam 11 kecamatan tersebut itu pun masih ada permasalahan terkait dengan lokasi sengketa batas wilayahnya,” bebernya.

Permasalahan sengketa batas wilayah yang ada di Kabupaten Sintang terjadi di wilayah Sepauk Hulu yang bersengketa batas wilayah dengan Kabupaten Sekadau, “oleh sebab itu rancangan peraturan daerah yang bersangkutan tidak dapat dilakukan untuk pengesahannya”, sambungnya.

Kemudian kata dia, masih ada syarat-syarat lain yang dilengkapi administrasinya, “ kalau sudah dilengkapi semua akan kita kembalikan lagi ke Kemendagri agar cepat proses penerbitan rancangan peraturan daerah pemekaran wilayah,” terang Askiman.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Alexander Rombonang menyampaikan, ada tiga syarat untuk pembentukan pemekaran Kecamatan, yakni sayarat dasar, teknis dan admistrasi.

“Bila hanya syarat dasar saja yang terpenuhi juga tidak akan bisa,” terangnya.

Dia menjelaskan, syarat dasar dalam pembentukan kecamatan yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, jumlah penduduk minimal setiap desa 1.500 jiwa/300 KK dan untuk penduduk kelurahan itu minimal 2.000 jiwa/400KK. Kedua luas wilayah minimal 12,5 km persegi. Ketiga jumlah desa minimal 10 desa, dan 5 untuk kelurahan kota, kemudian usia minimal kecamatan usia penyelenggaraan pemerintahannya sudah berjalan minimal 5 tahun sejak diberikankode wilayah.

“Kalau luas wilayah di Sintang tidak ada masalah, karena Sintang ini memang luas,” katanya.

Saat ini, sambung Alexander, kita selaku Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sedang berupaya mengusulkan pemekaran wilayah yang sesuai dengan aturan berlaku, tentu tidak serta merta semua usulan kita akomodir , “maka dari itu bersama sama kita melihat, mengklusterkan, mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak memenuhi syarat, kalau yang tidak memenuhi syarat kita cari bagaimana caranya pemecahannya, sekali lagi kita kembalikan ke Pemkab Sintang untuk menyikapi itu,” pungkasnya. (dicky/red)

 

__Terbit pada
28/03/2018
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya