Korem 121/Abw Dorong Prajurit Tingkatkan Komunikasi Sosial

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Pemberdayaan wilayah pertahanan darat merupakan tugas pokok TNI AD yang tercantum dalam UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal tersebut disampaikan Kasiterrem 121/Abw Kolonel Inf Zacky Ariestanto S. Sos saat membuka acara Peningkatan Kemampuan Komsos Aparat Teritorial di Satkowil Jajaran Korem 121/Abw, Senin (05/03/2018) di Balai Prajurit Alambhana Wanawwai  Korem 121/Abw.

Dia mangatakan bahwa, Implementasi dari pemberdayaan wilayah pertahanan darat dilaksanakan melalui pembinaan Teritorial yang dilaksanakan dengan 3 metoda yaitu Pembinaan Perlawanan Wilayah (Binwanwil), Bakti TNI dan Pembinaan Komunikasi Sosial (Binkomsos), “ketiga metode tersebut saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya,” imbuhnya.

Kasiterrem 121/Abw juga  mengatakan bahwa , komunikasi adalah modal utama keberhasilan sebuah tugas, oleh karena itu  harus mampu mewujudkan komunikasi yang baik.

“Apabila kita mampu melaksanakan komunikasi sosial secara baik maka pesan dan tujuan kita akan mudah dipahami dan  diterima,” katanya.

Lebih lanjut kata dia,  kemampuan berkomunikasi sosial yang baik harus terus ditingkatkan, terutama bagi prajurit Satkowil atau Babinsa dalam mengamalkan sikap teritorial yang baik.

“Harus memiliki kemampuan berbicara, memiliki penampilan dan sikap yang baik, sopan dan tidak arogan sehingga menjadi tauladan bagi masyarakat sekelilingnya dengan didukung penguasaan tipologi wilayah dimanapun bertugas,” pesanya.

Pembinaan teritorial yang dilakukan pada hakekatnya merupakan suatu upaya dan pekerjaan untuk membantu pemerintah dalam menyiapkan kekuatan pertahanan yang meliputi wilayah pertahanan di darat beserta kekuatan pendukungnya dan terwujudnya kemanunggalan TNI-Rakyat. Untuk mencapai itu semua, kata Kasiterrem,  perlu adanya kemampuan dalam berkomunikasi dengan segenap komponen bangsa.

“Sesuai dengan tema kegiatan ‘Melalui Kegiatan Peningkatan Komunikasi Sosial, Kita Wujudkan Aparat Teritorial Yang Profesional Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pembinaan Teritorial di Wilayah ,” punkasnya.  (Penrem 121/ABW)

__Terbit pada
06/03/2018
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya