Antisipasi Petasan, Polisi Sambangi Penjual Kembang Api

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Menjelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2018, Polsek Sintang kota melaksanakan Patroli Dialogis guna memastikan Sintang bebas dari petasan. Dalam giat ini polisi menyambangi sejumlah kios penjual kembang api, Senin (18/12/2017).
“Giat ini untuk menciptakan suasana wilayah Polsek Sintang Kota yang aman dan kondusif terbebas dari petasan,” ujar Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani, SH.
Kapolsek mengatakan pihaknya dalam Patroli Dialogis ini dilaksanakan oleh Kanit Sabhara Ipda Nikadelis Dekok bersama anggotanya. Personel Polisi ini menyambangi kios penjual kembang api serta melaksanakan pemeriksaan petasan yang tidak boleh dijual umum. Dari hasil pemeriksaaan tidak ditemukan adanya petasan atau mercon yang membahayakan.
“Anggoat kita sudah lakukan pemeriksaan sepeti kios kembang api miliksaudara Eko yang ada di wilayah jalan Kolonel Sugiono Sintang, dan tidak didapati jenis petasan atau mercon yang membahayakan lingkungan maupun diri sendiri karena penjual sudah tahu tidak akan menjual petasan yang membayakan,” bebernya.
Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani menegaskan, masyarakat sudah tidak boleh menyalakan petasan yang membahayakan. Karena sudah tidak boleh maka peredaranya juga dilarang. Bahkan Dirinya pihak kepolisian tidak segan-segan menindak serta memproses secara hukum. Bagi pelanggar diancam hukuman penjara 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
”Kami berharap lewat imbauan ini pedagang maupun warga tidak menjual dan menggunakan petasan atau kembang api berbahan peledak karena dapat dipidanakan,” tegasnya. (Imam/Red)