Polres Sintang Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Satuan Reserse Polres Sintang amankan HR (24) yang diduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi  jenis solar.

Kasat Reskrim  Polres Sintang, AKP Eko Mardianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap HR, seorang pria yang beralamatkan di Jalan MT. Haryono Gg.  Melawi RT 023/RW.005 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang. Eko menerangkan bahwa HR (24) diamankan saat melintasi jalan Sintang-Pontianak Desa Meranti Jaya Kecamatan Sungai Tebelian, pada Rabu 13 Desember 2017 sekitar pukul 22:00 Wiba.

“pelaku mengendarai mobil Merk Toyota Type T. HILUX 2.0 M/T Warna Hitam Metalik Nomor Polisi KB 8307 EC. Mobil tersebut mengangkut 30 (Tiga Puluh) dirigen BBM jenis Solar ,” terang Eko.

“Saat penangkapan  pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen terkait pengangkutan BBM, selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan,” tambah Eko.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sintang untuk proses lebih lanjut.

“Kepada pelaku kita persangkakan dengan Pasal 55 dan atau  Pasal 53 huruf (b) dan atau huruf (d) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,” tuturnya.

Sementara itu Kapolres Sintang melalui Paur Subbag Humas Polres Sintang Iptu Hariyanto mengatakan bahwa saat ini seluruh jajaran Polres Sintang telah berkomitmen untuk menindak lanjuti instruksi Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Didi Haryono, SH,MH didalam program 100 harinya dimana salah satu yang menjadikan obsebsi Kapolda adalah Kalbar Zero Illegal.

“Polres Sintang dan jajarannya siap menindak lanjuti apa yang menjadikan perintah Pimpinan, dan ini sudah menjadikan komitmen Polres Sintang sejak beliau (Kapolda) menjabat sebagai Kapolda Kalbar yang baru,” ujar Paur Subbag Humas.

Lebih jauh dirinya menghimbau kepada para pekerja ilegal untuk segera menghentikan kegiatannya dan beralih kepada pekerjaan yang lebih baik dan tidak melanggar hukum.

“Stop perbuatan illegal karena itu akan berdampak hukum kepada para pelaku dan hal itu juga sangat merugikan masyarakat luas dan kita tidak akan toleransi terhadap perbuatan tersebut” pungkasnya. (har/red)

__Terbit pada
15/12/2017
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya