Jarot Winarno :Perda RTRW Harus Diimplementasikan Secara Efektif dan Efisien

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Bupati Sintang  Jarot Winarno menyatakan Pemerintah Kabuapaten Sintang telah menyusun kebijakan penataan ruang dengan tetah ditetapkannya Perda Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  (RTRW) Kabupaten Sintang  pada masa 2016-2036. Tersusunnya Perda ini diharapkan dapat mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Sintang yang aman, nyaman, produktif dan berkualitas yang didukung oleh sistem pemukiman dan pengelolaan sumber daya yang berdaya saing, bekelanjutan, serta pengembangan kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan.

“Kebijakan ini juga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dan kepentingan semua stakeholder dalam pembangunan dikabuapten Sintang,” ujar  dr.Jarot Winarno,M Med PH  saat membuka  acara  sosialisasi  peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2015, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  di Ball Room  My Home Hotel, Senin (04/12/2017)

Jarot menginginkan RTRW  di wilayah Kabupaten Sintang  harus  selaras  seimbang  dan berkelanjutan dalam rangka kesejahteraan  masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini adalah tahapan yang paling krusial dan sangat penting agar perda RTRW ini bisa diimplementasikan secara efektif dan efisien.

“Kegiatan sosialisasi pada hari ini agar menjadi momentum yang baik untuk menyatukan persepsi semua stakeholders sehingga mampu melihat titik-titik keseimbangan dan masing-masing kebutuhan semua sector serta mampu mendorong memajukan antar sector dalam penerapan RTRW Kabuapten Sintang masa 2016-2036,” kata Jarot.

Sementara  itu , Ketua Panitia   Sosialisasi  Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2015, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  Ana Prihatina , S.Sos,MSi   dalam sambutannya  menyatakan,  kegiatan sosialisasi ini merupakan yang kedua kalinya dengan mengundang para  lurah,  Ketua DPD,  para perangkat kecamatan    , serta  beberapa  pejabat Pemerintah Kabupaten Sintang.

“ini yang kedua kalinya kita lakukan sosialisasi, untuk memberikan pemahaman terkait dengan perda no 20 tahun 2015 tentang RTRW ini,” pungkasnya. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.