Pemkab Sekadau dan Kemenkes Teken MoU Wajib Kerja Dokter Spesialis

JAKARTA [www.mediakapuasraya.com]-Menjawab Kebutuhan Masyarakat Terhadap Pelayanan Kesehatan, Bupati Sekadau, Rupinus SH M.Si didampingi Direktur ( Dirut ) Rumah Sakit Daerah ( RSUD ) Sekadau Hendri Alpius dan Kepala Dinas Kesehatan ( Dinkes )  Kabupaten Sekadau, ST. Emanuel.

Tandatanganani nota kesepahaman MoU Wajib Kerja Dokter Spesial bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan usai pembukaan pembekalan peserta wajib kerja dokter spesialis (WKDS) dan nota kesepahaman dengan kepala daerah oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila F Moeloek di Ballroom Hotel Red Top, Jakarta. Rabu, 22 / 11/ 17 malam.

Bupati Rupinus bersama 97 Bupati dari daerah lain se-Indonesia dan beberapa Gubernur melakukan penandatangani Nota  Kesepahaman ( MoU) bersama Kementerian Kesehatan RI tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WDKS).

“Dengan adanya MoU penandatangan Wajib Kerja Dokter spesialis tentunya diharapkan dokter spesialis yang ditugaskan nanti di RSUD Sekadau dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat dan tidak kekurangan dokter spesialis lagi. Dengan demikan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal “. Ucap Rupinus usai melaksanakan penandatanganan.

Menurutnya, tujuan dari nota kesepahaman  ini adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan spesialistik di daerah melalui Wajib Kerja Dokter Spesialis sehingga dapat meningkatkan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan spesialistik, khususnya  di Kabupaten Sekadau.

“Kita merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Menteri Kesehatan RI yang sudah memberikan dokter spesialis melalui WKDS ini. Kita merasa sangat terbantu dengan adanya dokter spesialis yang akan bertugas di kabupaten Sekadau ini, hal ini untuk menjawab kebutuhan masyarakat kabupaten Sekadau akan pelayanan kesehatan melalui dokter spesialis “. Ujarnya.

Adapun substansi dari Nota Kesepahaman  Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang ditandatangani oleh Bupati Sekadau dan Dirjen Kemenkes RI, antara lain Kemenkes RI berperan  untuk melakukan perencanaan dalam pelaksanaan WKDS, menetapkan kebutuhan dokter spesialis secara nasional untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik, melakukan penempatan peserta WKDS, melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan WKDS, serta memberikan tunjangan kepada peserta WKDS mandiri.

Pemerintah Kabupaten Sekadau bertanggung jawab terhadap perencanaan kebutuhan dokter spesialis sesuai dengan tugas dan kewenangannya, mengirim usulan kebutuhan dokter spesialis di tingkat daerah kepada gubernur melalui dinas kesehatan provinsi, menerbitkan surat izin praktik kepada peserta WKDS, menyediakan sarana, prasarana dan peralatan spesialistik di rumah sakit yang akan digunakan dalam rangka mendukung pemberian pelayanan kesehatan spesialistik, menyediakan tempat tinggal atau rumah dinas, memberikan jaminan keamanan bagi peserta WKDS, memberikan tambahan insentif dari pemerintah daerah kepada peserta WKDS sesuai dengan kemampuan daerah dan memberikan hak lainnya kepada peserta wajib kerja dokter spesialis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ( Herman/ Hartono )

__Terbit pada
23/11/2017
__Kategori
Sekadau

Penulis: Admin Media Kapuas Raya