Investor Wajib Laporkan LKPM Secara Berkala

SEKADAU [www.mediakapuasraya.com]- Sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat, pemkab Sekadau sosialisasikan peraturan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) RI Nomor 17 tahun 2015 Tentang Pedoman dan Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di aula Kantor Bupati Sekadau. Rabu, (22/11/2017) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sekadau, Aloysius SH M.Si berharap para investor yang menanamkan modal di wilayah Kabupaten Sekadau untuk memenuhi kewajibannya dalam melaporkan kegiatan penanaman modal ( LKPM ) secara berkala.

Dari 23 perusahaan yang ada, baik penanaman modal asing dan dalam negeri sebagian besar belum menyampaikan LKPM ke  DPMPTSP dan tenaga kerja secara berkala.

Menurut Aloy, 10 tahun belakangan investasi utama di Sekadau masih terkonsentrasi pada sektor perkebunan, tambang dan kehutanan. Sedangkan, untuk sektor pertambangan sedang dalam tahap ekplorasi.

“ pemerintah pusat maupun daerah terus berupaya membenahi aspek-aspek yang mampu mendorong tumbuhnya investasi “. Ucapnya.

Berdasarkan izin penanaman modal yang diterbitkan pada 2015-2016 lalu, nilai investasi di Kalbar sebesar Rp.136,69 triliun dan target realisasi investasi nasional pada 2017 yang dibebankan kepada Kalbar mencapai 3,97 persen dari keseluruhan target nasional.

“ Sekadau ditargetkan sebesar Rp.24,981 miliar, terkecil “. Ujarnya.

Kecilnya target realisasi investasi tersebut, karena belum semua perusahaan di Sekadau membuat LKPM. Oleh sebab itu, peran aktif pihak perusahaan sangatlah penting.

“ Bisa saja, belum disampaikannya LKPM itu bisa dikarenakan perusahaan belum memiliki izin prinsip penanaman modal atau belum memahami cara pengisian LKPM “. Imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau, Moris mengatakan, kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada para penanam modal atau investor supaya mengetahui pedoman dan tata cara pengisian LKPM.

“ LKPM itu wajib disampaikan secara berkala oleh investor ”. Tukasnya. ( Herman )

__Terbit pada
23/11/2017
__Kategori
Sekadau

Penulis: Admin Media Kapuas Raya