Komisi A DPRD Sintang Rapatkan Galian Material Yang Dikeluhkan Warga Ketungau Hulu

Komisi A DPRD Sintang Rapat Bersama Pihak Eksekutif dan Kades Dari Ketungau Hulu

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Komisi A DPRD Kabupaten Sintang mengadakan rapat kerja bersama tim Eksekutif dan Kepala Desa (Kades) di ruang rapat Komisi A DPRD Sintang, Kamis (02/11/2017).

Ketua Komisi A Syahroni  didampingi anggotanya, Anton Isdianto, Heri Jambri, AM Abdurrazak dan Julian Sahri, mengatakan rapat kerja ini merupakan tidak lanjut dari kunjungan kerja Komisi A bersama eksekutif di kecamatan Ketungau Hulu belum lama ini.

Syahroni menceritakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dari Ketungau Hulu mengenai aktifitas penggalian material yang disinyalir tidak memiliki ijin. Tepatnya di desa Sebetung Palu dan Bukit Aput.

Diceritakan Syahroni usai mendapat laporan dari masyarakat pihaknya Komisi A melaksanakan rapat internal kemudian meninjau langsung kelapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Sintang selaku instansi yang berwenang  mengeluarkan ijin.

Pengamatan dilapangan kata Syahroni aktifitas penambangan di Desa tersebut merupakan kegiatan skala besar dan  dilakukan di Sungai, Aktivitas penggalian material di Sungai tersebut berdampak buruk pada lingkungan setempat dan dikeluhan warga.

“Kami bertemu masyarakat setempat dan pihak perusahaan, kami melihat langsung dilapangan dan menemukan  adanya pelanggaran,” ujar Syahroni.

Selain tidak kantongi ijin, aktifitas penggalian material di sungai juga berdampak buruk pada lingkungan setempat.

“Itu adalah pelanggaran yang kita lihat langsung di lapangan, karena dalam penambangan ada ketentuan yang diatur dalam perda dan perbub  tentang lingkungan,”  bebernya.

Disampaikan Syahroni aktifitas penambangan sudah berlangsung sejak tahun 2014  dan masih berjalan hingga kini.

“aktifitas penambangan masih berlangsung hingga kini dan sudah tiga perusahaan sejak tahun 2014, terakhir PT Cipta Cibinong Contrakctor,”  terang Syahroni.

Syahroni mengungkapkan pihaknya tidak bermaksud menghambat aktivitas penggalian material, hanya saja aktifitas tersebut menyalahi ketentuan aturan yang ada dan parahnya lagi disinyalir tidak ada imbasnya untuk pemasukan daerah.

“itu yang akan kita gali dan rapatkan dengan pihak perusahaan,” tandasnya.

Artinya lanjut Syahroni, rapat bersama hari ini belum mendapat keputusan yang final dan pihaknya  juga belum bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah.

“ kami akan memanggil pihak pihak terkait, untuk mengkaji lebih dalam, dan pada Senin tanggal 6 November 2017, kita  akan mendatangkan kepala wilayah , camat, tokoh masyarakat dan pihak perusahaan untuk rapat bersama dengan SKPD terkait, supaya mendapatkan keputusan,” pungkasnya. (Mo)

__Terbit pada
02/11/2017
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya