Disperkimtan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Dan Penyuluhan Hukum Pertanahan
SEKADAU [www.mediakapuasraya.com]- Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan ( Disperkimtan ) Gandeng Kantor Pertanahan Gelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah dan Penyuluhan Hukum Pertanahan.
Di ikuti para kades se kabupaten di tiap kecamatan, Ketua BPD, Tokoh masyarakat dan pegawai kecamatan yang kurang lebih berjumlah 50 peserta dilaksanakan di Aula kantor Camat Nanga Taman. Rabu, (01/11/2017).
Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi status kepemilikan tanah, baik secara pribadi/perorangan maupun aset pemerintah yang berada di wilayah kadesaan dan kecamatan.
” karena status legalisasi aset mempunyai nilai yang cukup besar bagi hasil pemeriksaan BPK dengan kata lain, aset mempunyai pengaruh dalam penentuan opini hasil pemeriksaan BPK,” ungkap Hertasning SH MM, sekretaris Disperkimtan kabupaten Sekadau yang juga sebagai narasumber dalam kegiatan.
Menurutnya, sosialisasi sistem pendaftaran tanah dan penyuluhan hukum pertanahan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh dinas perkimtan kabupaten Sekadau dan dibiayai oleh APBD.
” kita berharap, agar seluruh aset milik pemkab Sekadau dan tanah milik warga masyarakat memiliki legalitas hukum/sertifikat “. Timpal Zulfitriansyah SH, kepala kantor pertanahan kabupaten saat memberikan paparan didepan peserta sosialisasi dan penyuluhan.
Berikut jadwal pendaftaran tanah dan penyuluhan hukum pertanahan di tiap kecamatan,
- Nanga Mahap, 30-31/10/17,
- Nanga Taman, 1-2/11/17,
- Belitang Hulu, 6-7/11/17,
- Belitang, 9-10/11/17,
- Sekadau Hulu, 13-14/11/17,
- Belitang Hilir, 16-17/11/17, dan
- Sekadau Hilir, 21-22/11/17.
( Herman )