Jarot Minta ASN Sintang Kantongi Semangat Integritas
SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang sangat menyambut baik dan mendukung penuh pencanangan pembangunan zona integritas di Pengadilan Negeri Sintang. Hal tersebut diungkapkan Bupati Sintang Jarot Winarno saat menghadiri penandatanganan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan Pengadilan Negeri Sintang, kamis (26/10/2017).
Upaya tersebut kata Jarot merupakan wujud komitmen untuk melawan korupsi dan pungli serta semakin meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hadirnya sosok birokrasi yang bersih,terbuka, profesional dan akuntabel akan mampu mewujudkan pelayanan yang prima dan menjadi dambaan masyarakat.
“Sosok birokrasi tersebut dapat terwujud diantaranya jika terbentuk suatu sistem internal birokrasi yang memiliki spirit membangun integritas yang kokoh, karena dengan spirit integritas itu setiap aparatur negara dan pemerintah memiliki sistem pengendalian diri yang baik, perilaku yang bermoral, kejujuran serta ketulusan dalam mengabdi,” papar Jarot.
Dengan semua itu tambah Jarot, aparatur negara dan pemerintahan akan dapat menghalau dirinya dari perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku sama. Maka dari itu, upaya membangun semangat integritas Aparatur Sipil Negara di semua lembaga negara dan pemerintahan harus terus di lakukan yang tentunya di sesuaikan dengan kondisi yang ada. Jarot berharap pencanangan ini dapat dan harus menjadi contoh untuk seluruh SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten Sintang dalam membangun integritas personal dan lembaga.
“saya berharap juga pencanangan pembangunan zona integritas ini seluruh pimpinan dan semua staff di pengadilan negeri Sintang dapat mewujudkan kinerja penyelenggaraan tugas dan tanggungjawab khususnya berkaitan dengan penegakan keadilan dan kepastian hukum semakin optimal dan akuntabel di kabupaten Sintang,” harapnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Sintang Kelas II Yandri Roni, SH. MH mengatakan zona integritas adalah sebutan atau predikat yang di berikan kepada kementrian, lembaga, pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih serta melayani melalui pencegahan korupsi, reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Sejalan dengan hal tersebut, Yandri menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI mempunyai visi dan misi tahun 2010-2035 terwujudkan badan peradilan yang agung yakni menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kredibilias dan transparansi badan peradilan.
“untuk merealisasikan visi mahkamah agung tersebut, hari ini kami keluarga besar pengadilan negeri Sintang kelas II menyatakan siap dan ikut melaksanakan misi besar yakni pencanangan zona integritas tersebut,”ungkap Yandri.
Yandri menuturkan pengadilan negeri Sintang kelas II terus berupaya agar pelayanan publik menjadi lebih baik, karena hal tersebut menurutnya adalah prioritas utama Pengadilan Negeri kelas II Sintang. Untuk meningkatkan kualitas pelayananan publik tersebut, setiap enam bulan sekali pihaknya mengadakan survei kepuasan masyarakat pengguna layanan pengadilan berdasarkan Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 dengan responden antara lain para jaksa, polisi, penasehat hukum,terdakwa, petugas lapas, serta masyarakat yang berhubungan secara langsung dengan Pengadilan Negeri Sintang.
“dengan survei tersebut kami dapat mengetahui secara langsung kekurangan pelayan kami,dan menampung segala saran dan masukan dari masyarakat pengguna layanan pengadilan serta untuk bahan perbaikan kami kedepan dan kami akan tersu evaluasi,” tuturnya.
Yandri menambahkan untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi, Pengadilan Negeri Sintang secara terus menerus mengingatkan para hakim dan semua staff agar bekerja secara profesional.
“Saat ini juga telah terpasang CCTV di setiap sudut kantor serta memasang sejumlah banner atau himbauan agar menjaga perilaku kepada pegawai dan masyarakat pengguna layanan pengadilan dan juga telah terpasang dengan jelas semua rincian biaya proses persidangan perdata agar tidak ada lagi keraguan dari masyarakat akan kemandirian dan objetivitas pengadilan negeri Sintang kelas II dalam menangani perkara yang masuk,” pungkasnya. (hms/Mo)