Askiman : Pemerintah Desa Harus Keluarkan Perdes Untuk Tanah Kas Desa

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Wakil Bupati Sintang Askiman mengingatkan perusahaan perkebunan dalam pengelolaan tanah kas desa harus transparan dan harus terbuka terhadap pihak desa maupun masyarakat setempat sehingga tidak muncul permasalah. Saat ini kata Askiman dengan adanya team (TP3K) selaku pembina pembangunan perkebunan yang merujuk kepada peraturan bupati (PERBUB) nomor 39 tahun 2015 tentang pedoman pembangunan kebun/tanah kas desa oleh perusahaan perkebunan wilayah kabupaten Sintang.

“Aturan ini bertujuan memberikan arah dan kebijakan serta kepastian hukum terhadap pembangunan kebun/tanah kas desa, juga memberikan pedoman kepada perusahaan perkebunan dalam melakukan kegiatan usaha perkebunan yang ada di desa,” kata Askiman saat membuka rapat koordinasi penyelesaian TKD tanah kas desa di Balai Praja, Selasa (03/10/2017)

Lebih lanjut sambung Askiman tujuan yang harus dicapai desa dengan adanya aset desa guna  memajukan perekonomian masyarakat desa dan mengatasi kemiskinan,” oleh karena itu segala kekayaan yang di miliki desa,termasuk tanah kas desa yang harus di kelola secara optimal,” imbuhnya.

Askiman menambahkan dalam pengelolaan tanah kas desa, semua unsur baik camat dan perangkat desa harus melakukan koordinasi dengan pihak perusahan atau investor serta menyediakan payung hukum sesuai berupa peraturan desa.

“tidak kalah penting lagi pihak desa harus membuat MoU dengan pihak perusahaan atau investor tentang berita acara penyerahan lahan untuk di kelola dengan baik,” pesanya.

Askiman juga mengingatkan bahwa tanah kas desa merupakan aset desa dan tidak memandang siapa kepala desa. Pemerintahan desa juga akan melakukan pembinaan terkait tanah kas desa ini.

“artinya kepala desa tidak bisa kelola dengan sendirinya, ada pembinaan dari Pemdes,” punkas Askiman. (Faizal/red)

__Terbit pada
04/10/2017
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya