Dua Bulan Buron, Pelaku Perkosa dan Bunuh Keponakan Sendiri Ditangkap

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Biadab. Kata ini pantas menggambarkan perbuatan Nana alias Casna, 42 tahun, seorang paman yang tega memperkosa keponakannya sendiri kemudian dibunuh. Peristiwa itu terjadi Jumat, 16 Juni lalu, di Dusun Selalau, Desa Engkitan, Kecamatan Ketungau Tengah. Adalah Yuli, 14 tahun, korban kebiadaban pamannya ini.

Pagi itu, sekitar pukul 07.00, korban diajak pelaku pergi ke Sungai Anyer, sungai yang ada di desa setempat. Pelaku mengelabui korban dengan alasan dipanggil bibinya untuk mansai (menangguk) udang di sungai. Tanpa menaruh curiga karena sudah tinggal satu rumah, korban mengikuti apa yang disampaikan pelaku. Menggunakan sebuah sepeda motor, keduanya menuju Sungai Anyer. Pelaku memboncengi korban.

“Mereka ini tinggal satu rumah. Dalam rumah itu ada delapan orang, termasuk pelaku dan korban,” kata Kapolres Sintang AKBP Sudarmin, SIK.MH didampingi Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto, SIK.MH, dalam keterangan pers di Balai Kemitraan Polres Sintang, Rabu (23/8/2017).

Malangnya nasib korban, ketika sampai di Sungai Anyer, bibi yang disampaikan pelaku hanya sebuah tipuan. Di lokasi itu sepi, tak ada bibi korban maupun warga lainnya. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Korban yang masih anak-anak ini dipaksa berhubungan layaknya suami-istri.

Jelas saja korban yang masih anak-anak ini menolak. Korban memberontak. Namun, perlawanan korban kalah tenaga dengan pelaku. Paman bejat ini melucuti pakaian korban. “Korban coba berteriak tapi oleh pelaku ditutup mulutnya,” terang Kapolres.

Sambil menutup mulut korban, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya hingga korban pingsan. Biadabnya, setelah merenggut keperawanan korban, pelakupun membunuh korban. “Oleh pelaku, leher korban dicekik dan dipatahkan. Korban kemudian diikat dan dibuang ke sungai. Saat itu, air sungai sedang surut,” ujar Kapolres.

Tak sampai di situ, tanpa penyesalan, setelah memperkosa dan membunuh korban, pelaku pulang ke rumah dan mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit laptop, satu unit hand phone (hp) dan uang Rp. 1 juta. “Hari itu juga pelaku melarikan diri dengan menggunakan motor milik istri sirinya yang merupakan bibi dari korban,” jelas Kapolres.

Menjelang sore, korban dan pelaku tidak kunjung pulang ke rumah. Keluarga dan masyarakat setempat berupaya mencari hingga malam, namun paman dan keponakan ini tak ditemukan.

Esok paginya, Sabtu, 17 Juni, warga setempat digegerkan dengan penemuan sesosok mayat di Sungai Anyer, seorang anak yang beranjak gadis. Ia tak lain adalah Yuli, warga Dusun Selalau, Desa Engkitan, Kecamatan Ketungau Tengah. Korban putus sekolah sampai kelas 2 SMP. Kedua orangtuanya sudah bercerai. Ia tinggal bersama bibinya.

Pada hari itu pula, penemuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Ketungau Tengah. Mendapati laporan tersebut, Polsek Ketungau Tengah melakukan koordinasi dengan Polres Sintang, kemudian dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Hasil olah TKP yang kita lakukan, ada kejanggalan dengan kematian korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto, SIK.MH, menambahkan.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Setidaknya ada sembilan saksi diperiksa. Hasil penyelidikan dan penyidikan menyimpulkan, Nana alias Casna, kelahiran Indramayu 1975, yang tak lain paman korban dari hasil pernikahan dengan bibi korban, sebagai tersangka. “Saat mayat korban ditemukan, tersangka sudah tidak pernah pulang ke rumah,” kata Eko. Sumber :(www.detiksaga.com)

Timah Panas Bersarang Dibetis

Polisi berupaya mencari tempat persembunyian tersangka. Setelah sekitar dua bulan buron, Polisi menemukan jejak tersangka di Kabupaten Sambas.

Sabtu, 19 Agustus tersangka ditangkap di sebuah perkebunan kelapa sawit di Sempadung, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas. “Hasil introgasi kita, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor ke Singkawang, hingga akhirnya bekerja pada sebuah perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sambas,” jelas Eko.

Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas di betis sebelah kanan karena berupaya melawan. Polisi menerapkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam 20 tahun penjara. (Suhardin)

__Terbit pada
23/08/2017
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya