Curi Motor di 12 Tempat, Dua Pria ini Ditangkap Polisi

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Sat Reskrim Polres Sintang telah mengamankan 2 (Dua) pria berinisial RI (18) dan RW (19). Keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) milik Valerianus Arya Wendi (17) yang diparkir di Stadion Baning Sintang, Sabtu (15/07/2017)

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari laporan korban.

Pada hari Sabtu Tanggal 15 Juli 2017 sekitar jam 20.00 WIB Pelapor bersama teman-temannya memarkirkan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario disekitar Stadion Baning Sintang tanpa di kunci stang. Kemudian Pelapor bersama teman-temannya melihat – lihat Pameran Gawai Dayak. Sekitar Pukul 23.00 WIB ketika Pelapor dan teman-temannya hendak pulang ternyata sepeda motor tersebut diatas yang tadinya terparkir sudah tidak ada lagi.

“Pelapor dan teman temannya mencari disekitar Stadion dan sekitar Kota Sintang tetapi tidak menemukannya. Dan kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sintang,” ujar AKP Eko.

Setelah menerima Laporan Polisi tersebut Anggota Reskrim melakukan penyelidikan. Dan sekitar Pukul 24.00 WIB Anggota berhasil mengamankan Pelaku di sekitar Jalan Simpang Tugu Jam Sintang.

“Pelaku dan Barang Bukti tersebut kita amankan ke Polres Sintang guna Pengembangan Kasus. Setelah dikembangkan ternyata Pelaku bersama dengan Temannya tersebut telah mengambil Motor di 12 TKP lainnya,” terang Eko.

“Pelaku mengambil motor dengan cara merusak Kunci Kontak dengan menggunakan Obeng dan kemudian memotong Kabel Kontak,” terang Eko juga.

Dari hasil pengembangan kasus, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa .  1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario 150 Warna Putih Nopol ( belum ada karena masih baru) dengan NOKA : MH1JFU1136K707073 NOSIN : JFU1E1708923, An. WILHELMINA SALMIATI,  1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio 125 Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Merah dengan NOKA : MH31PA0020K115613 dan NOSIN : IPA – 115960 dan  1 (Satu) Buah Obeng Plus Warna Hitam dengan panjang 14 cm yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.

Berikut 12 TKP Pelaku melancarkan aksinya.

  1. Stadion Baning Desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang
  2. Pangeran Diponegoro Pasar Seroja Kec. Sintang Kab. Sintang
  3. Pasar Sungai Durian Kel. Kapuas Kanan Hilir Kec. Sintang Kab. Sintang
  4. TKP 1 [ Jl. Sintang – Pontianak KM 10 Kec.Sei Tebelian Kab. Sintang (Motor Honda Beat ) ]
  5. TKP 2 [Pal 10 Kec. Sei Tebelian  Sintang (Motor Yamaha Jupiter MX ) ]
  6. TKP 3 [ Sui Durian Kel. Kapuas Kanan Hilir (Motor Yamaha Jupiter Z ) ]
  7. TKP 4 [ Simpang Pandan Kec. Sei Tebelian Sintang (Motor Yamaha Jupiter MX ) ]
  8. TKP 5 [ Pelaku lupa untuk TKP nya (Motor Honda Revo) ]
  9. TKP 6 [ Pelaku lupa untuk TKP nya (Motor Honda Revo) ]
  10. TKP 7 [ Pelaku lupa untuk TKP nya (Motor Honda Supra) ]
  11. TKP 8 [ Pelaku lupa untuk TKP nya (Motor Honda Supra) ]
  12. TKP 9 [ Pelaku lupa untuk TKP nya (Motor Suzuki Satria Fu) ]

“Untuk sementara masih dilakukan pencarian barang bukti lainnya dan masih dalam pengembangan,” tandasnya.

Kapolres Sintang Akbp Sudarmin,SIK, MH.melalui Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto, menghimbau agar Masyarakat berhati-hati pada saat memarkirkan dan menaruh motornya.

“jangan parkirkan kendaraan di sembarang tempat, jangan lupa dikunci setang dan berikan kunci ganda. Saat malam hari jangan biarkan motor terpakir di luar, masukan kedalam garasi atau rumah untuk menghindari tindakan kriminal,” imbaunya. (Har/Mo)

__Terbit pada
19/07/2017
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya