Polres Sekadau Tangkap Maling Motor

SEKADAU [ www.mediakapuasraya.com]-Maraknya aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Sekadau, membuat kapolres Sekadau AKBP. Yury Nurhidayat SIK terus meningkatkan standarisasi keamanan melalui jajarannya.

Seperti yang terjadi belum lama ini, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/37/VII/2017/Res Sekadau, Tanggal 09 Juli 2017. Telah terjadi tindak Curanmor terhadap RINDI ASWIN ( 20 ), Warga Jl. Masjid AT-Taqwa Rt/Rw: 002/001, Desa Mungguk Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP. Yury Nurhidayat SIK melalui Kasat reskrim Polres Sekadau IPTU. Muhammad Ginting membenarkan adanya tindak pidana curanmor di wilayah Desa Sungai Ringin, Sekadau.

Diceritakannya, sesuai pengakuan dari KA ( 26 ) warga Sungai Ringin Kecil, kejadian berawal pada (6/07/2017) sekira jam 03.15 wib. Rumah korban yang beralamat  di Jl. Masjid AT-Taqwa RT. 002 RW. 001 Desa Mungguk Sekadau hilir sedang kosong karena ditinggalkan pemilik ke warungnya.

Melihat motor terparkir disamping rumah, entah apa yang terlintas dibenak KA yang juga sudah akrab dan tahu aktivitas keseharian pemilik serta tahu tempat penyimpanan kunci motor tersebut langsung bergerak kearah belakang rumah.

” pelaku dengan tangan kanannya melalui ventilasi diatas pintu belakang, meraih serta memutar kayu kunci pintu tersebut. Berhasil terbuka, KA masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci sepmot tersebut yang digantung di tiang no. 4 dinding rumah,” terang Ginting , Senin (10/7/2017 ).

Lanjut kasat Ginting, usai berhasil menjalankan aksinya KA pun membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat KB. 2088 VU ke arah Pontianak.

Mendapat laporan, dengan sigap Satreskrim Polres Sekadau pun berhasil mengamankan pelaku KA ( 26 ) beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat KB. 2088 VU.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku dan barang bukti telah diamankan di mapolres Sekadau guna penyidikan lebih lanjut. ( Herman )

__Terbit pada
11/07/2017
__Kategori
Sekadau

Penulis: Admin Media Kapuas Raya