Bahas 9 Raperda, DPRD Sintang Bentuk Tiga Pansus

Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward. FOTO: TIMO

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-DPRD Kabupaten Sintang membentuk tiga panitia khusus (Pansus) membahas sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) Tahun 2017. Hal tersebut disamapaikan Ketua DPRD Kabupaten Sintang Jeffray Edward usai  Rapat Paripurna Internal DPRD Sintang, Kamis (6/07/2017).

“sembilan raperda akan dibahas melalui pansus bersama SKPD,” ujar Jeffray

Adapun pansus satu diketua oleh Syahroni dengan raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang kearsipan, Raperda tentang ketertiban umum dan Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.

Kemudia Pansus dua yang diketua oleh Gulam Raziq membahas Raperda tentang pembanguanan industri kabupaten Sintang tahun 2017-2037, Raperda tentang pelayanan Tera/Tera ulang serta Raperda tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Sementara itu Pansus tiga yang diketuai oleh Melkianus membahas Raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Sintang, Raperda tentang pencabutan Perda nomor 1 tahun 2008 tentang urusan pemerintah daerah Sintang serta Raperda tentang pencabutan Perda nomor 9 tahun 2009 tentang izin gangguan.

“Saya harapkan kepada anggota DPRD Sintang yang duduk di pansus dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan perda-perda itu secara baik dan tepat waktu dengan melibatkan instansi-instansi terkait,” harap Jefray. (Mo)

__Terbit pada
06/07/2017
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya