Pemkab Sekadau Akan Luncurkan Perbup

oleh
Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si
Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si

SEKADAU [www.mediakapuasraya.com]-Sebagai upaya pelestarian pohon durian dan tengkawang yang dikhawatirkan akan semakin punah dan belum adanya peraturan khusus yang mengatur tentang tata pengelolaan hasil hutan dilingkungan masyarakat adat, Bupati Sekadau, Rupinus SH M.Si berencana akan mengeluarkan peraturan bupati (Perbup).

Menurutnya, saat ini draf Perbup tersebut sedang disusun dan nantinya akan disempurnakan sebagai peraturan bupati sebagai dasar pembuatan peraturan desa ( Perdes ) untuk mengatur tata kelola hasil hutan tersebut.

Dikatakan Rupinus, 2015 lalu sudah ada surat Bupati. Kemudian, ada pernyataan bersama Forkopimda, Camat dan Kepala Desa di tahun yang sama, namun aktivitas penebangan masih terjadi.

“Kami sekarang sedang menyusun draf Perbup itu. Nanti akan disosialisaskan juga melalui camat-camat dan ditindaklanjuti sehingga diharapkan desa-desa di Kabupaten Sekadau membuat Perdes, sehingga ada payung hukumnya untuk daerah,” ujarnya, Rabu (5/7/2017).

Rupinus juga mengatakan, untuk tingkat pusat sudah ada peraturan Menteri bahkan Undang-Undang Pidana sudah ada. “ Peraturan kan banyak, Undang-Undang kehutaan mungkin ndak nyangkut tapi Undang-Undang Lingkungan Hidup masuk. Cuma kita jak kadang malas bacanya, tapi Perbup itu lah tindak lanjutnya,” tuturnya.

Demi terwujudnya perbup dan kelancaran bersama, Bupati juga meminta dukungan seluruh kalangan untuk mendukung kebijakan tersebut.

“Kami mohon dukungan, dari Polres sudah mendukung kebijakan dari pemerintah daerah. Kami juga minta Camat menindaklanjuti nanti untuk mensosialisaskannya kepada Kades, dan Kades juga menindaklanjutinya “. Tambahnya.

Ditegaskannya, dalam hal ini pemerintah bukan melarang masyarakat menebang pohon durian dan tengkawang tapi tebanglah dengan cara tebang pilih, seperti pohon yang tidak produktif.

“Tidak produktif silahkan ditebang, untuk bahan bangunan rumah kah, rumah ibadah itu silahkan. Menebang untuk membangun rumah sendiri itu tidak seberapa, tebang pilih yang tidak produktif ”. Ucap Rupinus.

“Kalau ada buahnya lunak dan masih produktif kan sayang juga kalau ditebang. Kalau berbuah ada harganya,” imbuhnya.

Menurutnya, aktivitas penebangan yang dilakukan selama ini tidak memperhatikan standar lingkungan dan dinilai membahayakan, apalagi penebangan pohon durian dan tengkawang disekitaran jalan raya dan tiang listrik maupun pemukiman warga.

“Bukan berarti tidak boleh sama sekali menebang, tapi kalu untuk diperjualbelikan dengan balok-balok, jangan lah. Itu yang tidak boleh “. Tegasnya.

Dalam penegasannya, Rupinus juga menyampaikan kalau dalam draf yang disusun mungkin juga akan ada sanksi bagi pelaku. ( Herman )

No More Posts Available.

No more pages to load.