Syahroni : Kades Tidak Boleh Terlibat Parpol

Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni. FOTO: TIMO

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Syahroni mengapresiasi keputusan kedua kades yang telah mengundurkan diri karena ingin tetap terlibat sebagai pengurus partai.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Kades dan BPD tidak dibenarkan ikut politik praktis atau bahkan menjadi pengurus partai politik (parpol). Untuk itu, saya sangat mengapresiasi keputusan kedua kades yang sudah mengundurkan diri karena memilih pengurus parpol,” ujarnya ketika ditemui di DPRD Kabupaten Sintang, Selasa (04/07/2017).

Ia mengaku tidak respect dengan Kepala Desa yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya dengan sengaja, sementara mereka terlibat politik praktis atau menjadi pengurus parpol.

“Kedua kades yang mengundurkan diri dari jabatannya karena memang mereka terlibat dalam parpol berarti paham dengan peraturan yang ada. Justru saya tidak respect dengan mereka yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya namun terlibat parpol atau politik praktis,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinas PMPDes) Kabupaten Sintang, Hotler Panjaitan mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas jika memang nanti ditemui adanya Kepala Desa yang terlibat politik praktis atau menjadi pengurus inti dari partai politik.

“Sudah ada aturannya bahwa Kepala Desa tidak bisa menjadi pengurus inti dari Partai Politik, jika memang ditemukan maka akan ada sanksi tegas yaitu pidana. Sebagai pelayan masyarakat mereka harus netral,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini sudah ada dua orang Kepala Desa yang telah mengundurkan diri karena memang terlibat sebagai pengurus Partai Politik.

“Sudah ada dua orang Kepala Desa yang mengundurkan diri salah satunya adalah Kepala Desa Sungai Maram, karena mengundurkan diri jadi tidak ada masalah,” tukasnya. (*/red)

__Terbit pada
04/07/2017
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya