Dukung Kebijakan Bupati, Ini Kata Kapolres Sekadau


SEKADAU [www.meduakapuasraya.com]-Kapolres Sekadau AKBP. Yury Nurhidayat SIK mengatakan pihaknya mendukung kebijakan Bupati Sekadau Rupinus terkait larangan menebang pohon durian dan Tengkawang di Kabupaten ini.
Namun, menurutnya saat ini terkendala oleh aturan hukum yang mengaturnya. Karena pohon durian dan tengkawang yang ada di Sekadau, termasuk tanaman kebun bukan klasifikasi dalam tanaman hutan. Sehingga perlu adanya aturan atau perangkat hukumnya.
Dalam hal ini, kata Kapolres, harus dibuatkan peraturan daerah dan yang dikedepankan adalah PPNS dan Pol PP.
” Apabila perangkat hukum yang mengatur sudah ada, Polres Sekadau siap mem back up. Saat ini, aturan perundang-undangan yang melarang penebangan, pengangkutan kayu durian dan tengkawang belum ada. Dan kayu tersebut bukan kategori kayu hutan ,” ucapnya kepada media ini, (03/07/17.)
Disampaikannya pula, Polres Sekadau selama 7 bulan terakhir pernah menangani perkara pengangkutan kayu durian, namun perkara tersebut tidak bisa diproses lanjut karena berdasarkan keterangan ahli dari BP2HP Pontianak, sanksi pidana tidak ada.
Menyikapi surat edaran bupati Sekadau No. 522.21/99/Hutbun-1- tanggal 28 januari 2015 tentang larangan untuk menebang pohon durian dan tengkawang, Kapolres saat ini hanya bisa berkoordinasi dengan pemkab Sekadau dan memberikan himbauan serta pengertian kepada masyarakat.
” Untuk pelaksanaan surat edaran tersebut, yang terdepan harus PPNS dan Pol PP. Polri tidak bisa memproses karena bukan tindak pidana. Polri hanya back up pengamanan kegiatan PPNS dan Pol PP “. Tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, polres Sekadau melalui polsek-polsek telah melakukan sosialisasi dan membuat pernyataan terhadap masyarakat yang di indikasikan sebagai pelaku penebangan, penampung dan pembelian kayu ilegal. ( Herman )