Jarot Tegaskan Tidak Ada Isu SARA di Mungguk Payan

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Bupati Sintang Jarot Winarno, didampingi Kapolres Sintang, AKBP Sudarmin dan Dandim 1205/Stg , Letkol Inf Marsono angkat bicara terkait Persoalan sengketa lahan di Dusun Mungguk Payan, Desa Mungguk Gelombang,Kecamatan Ketungau Tengah yang kemudian berkembang menjadi munculnya berbagai isu yang bernuansa SARA.

Menganggapi isu SARA tersebut, Bupati Sintang Jarot Winarno menegaskan tidak ada perselisihan antar agama yang terjadi di Dusun Mungguk Payan, Desa Mungguk Gelombang Kecamatan Ketungau Tengah, seperti isu yang beredar di media sosial. yang terjadi hanya perselisihan pribadi akibat sengketa batas tanah.

“Adanya eksodus sejumlah masyarakat Mayoritas Muslim dari Ketungau Tengah ke Sintang bukan karena adanya perselisihan antar agama. Asal muasal penyebab eksodus sejumlah warga Ketungau Tengah ke Sintang hanya karena persoalan sengketa tanah,” Kata Jarot saat  konferensi pers menyikapi isu adanya konflik SARA di Kecamatan Ketungau Tengah, Rabu (21/6/2017).

“itu hanya Isu Belaka, Tidak ada Perselisihan SARA di Ketungau Tengah, Disana mereka aman-aman saja,” sambung Jarot.

Jarot Menerangkan Dirinya lama mengabdi sebagai Dokter di Kecamatana Ketungau, telah berpuluh tahun  kehidupan antar suku, bangsa dan agama di Ketungau Tengah berlangsung rukun dan damai tidak pernah terjadi konflik SARA di kecamatan tersebut.

“ Isu yang menyatakan adanya perselisihan agama hanyalah isu belaka.   Faktanya  yang terjadi di lapangan, hanya persoalan sengketa lahan antara Sugeng dengan Iskandar. ini perselisihan pribadi warga, buka SARA,” tegas Jarot.

Hal  senada dikatakan Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Sintang, Budiharto, pemasalah  yang ada di Dusun Munggug Payan  tersebut dikatenakan perselisihan pribadi antar warga, yakni  persoalan sengketa lahan antara Sugeng dengan Iskandar .

Sengketa lahan ini sudah  diselesaikan melalui hukum adat setempat. Berdasarkan putusan adat tingkat Kecamatan Ketungau Tengah, Sugeng dianggap pemilik sah tanah tersebut. Namun Iskandar tidak terima terhadap keputusan itu,  dan mengajukan banding ke Temenggung tingkat Kabupaten Sintang.

“Menurut P. Calon selaku ketua forum Ketemengungan Tingkat Kabupaten Sintang, Pengajuan banding tersebut akan diproses setelah lebaran dan Saudara Sungeng menyatakan akan menghormti  dan mengikuti proses banding dimaksud,” terang Budi.

Dalam perkembangan selanjutnya, lanjut Budi, tiba-tiba muncul isu pengusiran yang dilakukan oleh Saudara Sugeng kepada Saudara Iskandar dan sejumlah warga muslim maupun non muslim di Dusun Mungguk Payan. Hal ini diperkuat adanya kedatangan 10 kk dari Dusun Mungguk Payan ke Kota Sintang. Disaat yang sama, muncul lagi isu pembongkaran 1 buah rumah milik Saudara Kemarau yang dikaitkan dengan sengketa tanah tersebut. Bahkan sempat juga muncul isu bahwa persoalan ini terkait dengan sengketa tapal batas antar dusun.

“Melihat substansi persoalan seperti diatas, dapat ditegaskan bahwa persoalan ini pada dasarnya bersifat individual yang menyangkut sengketa lahan antara Saudara Sugeng dengan Saudara Iskandar. Dengan demikian, persoalan ini tidak ada kaitannya dengan masalah SARA atau sengketa tapal batas antara Dusun Mungguk Payan dan Desa Mungguk Gelombang. Munculnya isu-isu yang mereshkan tersebut, sengaja dibuat oleh pihak-pihak tertentu memiliki kepentingan yang tidak baik,” ucap Budi.

Terkait dengan isu pengusiran warga Mungguk RT 05 Dusun Mungguk Payan, Lanjut Budi Lagi dapat ditegaskan tidaklah benar. Berdasarkan data lapangan yang diperoleh, bahwa kedatangan sejumlah warga tersebut ke Kota Sintang bertujuan untuk mencari pekerjaan dikarenakan untuk saat ini harga jual karet dan lada yang rendah sehingga tidak mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

“Sedangkan isu mengenai pembongkaran rumah dimaksud, juga tidak benar, karena fakta lapangan menunjukkan bahwa pembongkaran rumah milik saudara Kemarau dikarenakan yang bersangkutan sudah pindah ke kota Sintang dan bahan-bahan rumah Saudara Kemarau dari hasil pinjaman Saudara Ruben Mia untuk diambil kembali,” bebernya.

Kepada segenap elemen masyarakat khususnya di Kota Sintang, Budi mengimbau untuk tidak mudah terpancing oleh berbagai isu profokatif yang berpotensi menjadi konflik sosial.

“Apabila menerima berita atau isu agar dilakukan dicek dan ricek serta klarifikasi kepada pihak yang mengetahui persoalan agar diperoleh kebenaran data dan informasi,” imbaunya.

Budi juga meminta kepada warga masyarakat Dusun Mungguk Payan yang saat ini tinggal sementara di Desa Martiguna Kecamatan Sintang, kembali ke Dusun Mungguk Payan, guna menggarap lahan yang ditinggalkan.

“Pemerintah Kabupaten Sintang tentu akan memfasilitasi kepulangan warga Dusun Mungguk Payan,” pungkasnya. (mo)

__Terbit pada
21/06/2017
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya