Inventarisasi dan Pelestarian Hukum Adat, Bupati ; Hormati Hak-Hak Tradisional

SEKADAU [www.mediakapuasraya.com] – Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau gelar kegiatan inventarisasi dan pelestarian hukum adat yang bertempat di Aula Ketaketik Jl. Merdeka Selatan Sekadau Hilir,  Kamis, (15/06/2017).

Membuka kegiatan tersebut, Bupati Sekadau, Rupinus SH M.Si.  Dia mengakui keberadaan dan menghormati hak-hak masyarakat adat berdasarkan Pasal 18A ayat 2 UUD 1945 dan amandemen yang berbunyi negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang dasar ( UUD 1945 ).

” negara berperan penuh dalam memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat serta menghormati hak-hak tradisionalnya “, Tukas Rupinus.

Bupati juga mengatakan dalam hal ini diperlukan langkah-langkah dalam pengakuan dan hubungan hukum adat beserta keberadaannya dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat.

Begitu pula dengan ketua harian DAD Kabupaten Sekadau, Welbertus Willy mengatakan Inventarisasi hukum adat sangat baik dan positif sekali dalam hal pendataan dan pelestarian nilai-nilai budaya yang terkandungan di dalam kemajemukan suku diKabupaten Sekadau ini.

” dengan adanya inventarisasi ini, saya berharap kedepannya hukum adat dan tradisi adat kita diKabupaten Sekadau dapat terdata dan terhindar dari kepunahan “. Pungkas Willy.

Kegiatan tersebut, turut dihadiri Ketua Harian Dewan Adat Dayak ( DAD ) Welbertus Willy, Pj.Sekda Adrianto Gondokusumo, tokoh masyarakat dan tokoh adat dayak di Kabupaten Sekadau. ( Herman )

__Terbit pada
19/06/2017
__Kategori
Sekadau

Penulis: Admin Media Kapuas Raya