SEKADAU [www.mediakapuasraya.com ]- Demi menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah hukum Polres Sekadau. Pemerintah Kecamatan Sekadau hulu bekerjasama dengan Polres gelar sosialisasi hukum dan perundang-undangan yang bertempat di GPU Sekadau Hulu, Selasa (30/05/2017).
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kabag. Ops Polres Sekadau Kompol. O. Umbu Sairo SIK , Camat Sekadau Hulu yang di wakili oleh Kaur Pemerintahan Martinus, Plh. Kapolsek Sekadau Hulu Ipda. Dimas Yusuf.F.R S.Tr.K, Serta perwakilan Danramil Sekadau Hulu Kopral. Jiun.
Selain itu, juga dihadiri oleh Perangkat dari masing – masing Desa se-Kecamatan Sekadau Hulu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda.
Sebagai Pemateri, Kabag Ops Kompol O. Umbu Sairo SIK menyampaikan 8 perintah presiden RI Joko Widodo kepada masyarakat dan pengenalan akan undang-undang.
Kedelapan perintah presiden tersebut yakni Kebijakan dan deskresi pemerintah daerah tidak boleh di pidanakan, Tindakan administrasi harus dibedakan dengan memang yang berniat korupsi, aturan BPK jelas, mana pembangunan dan mana yang tidak, Temuan BPK masih diberi peluang perbaikan selama 60 hari dan penegak hukum tidak boleh masuk dulu, Kerugian negara harus konkret, tidak mengada-ada, Kasus dugaan korupsi tidak boleh di ekspose di media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan, Pemda tidak boleh ragu mengambil terobosan untuk membangun daerah, Perintah ada pengecualian untuk kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tertangkap tangan, Setelah perintah itu, jika masih ada kriminalisasi kebijakan, kapolda – kapolres dan kajati – kajari akan di copot.
Usai menyampaikan Kedelapan perintah presiden RI, Umbu juga menyampaikan terkait Undang-Undang yang dinilai berpotensi dilakukan pelanggaran oleh masyarakat.
Ada pun UU tersebut seperti UU nomor. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 th2014 ttg Perkebunan, Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP, Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP, Penyertaan Dalam Tindak Pidana Pasal 55 KUHP,Tindak Pidana Perjudian Pasal 303 KUHP, Minuman Keras Pasal 204 KUHP, UU Nomor. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127 dan Pasal 131.
Ia berharap, dengan adanya penjelasan dan pengenalan tentang hukum dan undang-undang ini dapat membantu masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
” Jadilah polisi bagi dirinya sendiri dan masyarakat. Jauhilah hal-hal yang dapat berakibat dan harus berurusan dengan hukum, baik hukum pidana, hukum adat dan hukum agama “, Harapnya. ( Herman )