SEKADAU [www.mediakapuasraya.com]-Setelah sebelumnya Kepolisian Resort (Polres) Sekadau amankan dua pasangan bukan suami istri disalah satu penginapan di Jl. Merdeka Timur, kembali pihak kepolisian ini amankan dua pasangan juga bukan pasutri.
Mirisnya, dalam operasi Pekat Kapuas 2017 yang dipimpin Kapolsek Sekadau Hilir Iptu Masdar berhasil pergoki seorang oknum PNS Kepala sekolah yang sedang asyik indehoy didalam kamar hotel dengan seorang yang bukan istrinya yang sah.
Masdar mengatakan dari hasil pengecekan dan pemeriksaan sekitar pukul 22.15 wib di Penginapan Hikmah Jl. Kapuas pasar Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau pihaknya mengamankan dua pasangan bukan suami istri (pasutri).
” Di kamar No.11 penginapan tersebut, kita dapati seorang pria berinisial TRN (48) warga Dusun Nanga Kiungkang RT.002/RW.001 Desa Nanga Kiungkang, Nanga taman sedang asyik bersama EM ( 37 ) warga Dusun Balai Kencana RT.004/02 Desa Menua Kencana, Tempunak Sintang,” ucapnya Senin, (29/05/2017) malam.
Tak habis disitu, kata Kapolsek pihaknya juga terus menyisir seluruh kamar di penginapan tersebut. Alhasil, dikamar No.19 dipergoki seroang pria berinisial PA ( 37 ) Seorang Oknum PNS yang menjabat kepala sekolah disalah satu SDN Kecamatan Sekadau Hulu, dia adalah warga asal Desa Boti Rt.002/Rw.001 Kecamatan Sekadau Hulu kedapatan sedang indehoy dengan seoran wanita berinisial SA ( 27 ) warga dusun cupang gading Rt.001/ Rw.002 Desa Cupang Gading Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau. Usai ditelusuri keduanya bukanlah pasangan suami istri yang sah.
” parah, keduanya dipergoki dalam keadaan tak berbusana lengkap “, Tandas Masdar.
Untuk selanjutnya, ke dua pasutri tersebut di bawa ke Polsek Sekadau Hilir untuk dilakukan pemeriksaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya, namun proses hukum tetap berjalan.
Ditempat yang sama, Kabag Ops Kompol O. Umbu Sairo SIK menegaskan tak pernah main-main dalam memberantas kejahatan. Apalagi, kejahatan moral.
” Ini contoh yang buruk dari seorang guru. Untuk instansi terkait, Perlu dikaji lagi statusnya sebagai PNS “, tandas Umbu tegas. ( Herman )