Modus Doa Terapi, Pria Ini Cabuli Anak Dibawah Umur

SEKADAU [www.mediakapuasraya.com] – Nafsu birahi memang tak pandang bulu, tak kenal dewasa, remaja bahkan anak-anak bawah umur pun bisa menjadi korban.

Seperti halnya yang dialami ER ( 14 ), EE ( 14 ) dan MY ( 13) warga dusun merbang Rt.01 Rw.01 Desa Merbang Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau. Ketiganya, merupakan korban kebiadaban pria berinisial VKY warga Menyumbung, dusun Indralaya Rt.012/Rw. 006 Desa Sandai Ketapang yang berdomisili di Dusun Sungkap Desa semadu kecamatan Belitang Hilir, Sekadau.

Terungkapnya kasus pelecehan sexual dan tindakan pencabulan anak bawah umur setelah adanya laporan dengan nomor : LP /  26  / V / 2017 / Kalbar / Res Skd , tanggal 16 Mei 2017.

Kapolres melalui kasat reskrim polres sekadau AKP. Muhammad Ginting SH menceritakan kronologis kejadian yang berawal saat masyarakat setempat orang yang bisa mendo’a kan/terapis terhadap orang yang mengalami kesusahan datang kerumah pelapor pada (2/05/2017) sekira pukul 14.00 wib.

Bersama 4 korban, kemudian tidak lama terlapor membawa korban MY yang merupakan anak pelapor ke kamar dan pelaku mengunci pintu kamar sehingga terjadi perbuatan cabul.

” pelaku meraba susu dan memasukkan jari tangannya ke bagian V korban “, Ucapnya, rabu ( 17/5/17 ).

Usai korban pertama keluar dari kamar, korban ke dua dan ketiga masuk ke kamar dan pelaku pun melakukan perbuatan yang sama seperti apa yang telah dilakukan terhadap korban pertama.

“Atas kejadian tersebut, pelapor selaku orang tua korban pertama, melapor kejadian tersebut ke Polres Sekadau. Dan kita sudah melakukan visum dan koordinasi dengan bidang PA dinas sosial pemkab sekadau untuk pendampingan karena korban masih trauma “, Pungkasnya.

Lanjutnya, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 helai celana dan 3 helai baju milik korban. Serta meminta keterangan dari beberapa saksi termasuk keterangan korban.

” sudah kita lakukan Pemeriksaan terhadap Saksi – Saksi, Gelar Perkara dan koordinasi dengan JPU “, tandasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pelaku telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Sekadau. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut pihak kepolisian resort sekadau. ( Herman )

__Terbit pada
17/05/2017
__Kategori
Sekadau

Penulis: Admin Media Kapuas Raya