Dewan Minta Pemkab Segera Sosialisasikan Ketentuan Berjualan di Bulan Puasa

Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni. FOTO: TIMO

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Ketua Komis A DPRD Kabupaten Sintang Syahroni meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang segera mengeluarkan surat edaran sejak dini terkait ketentuan operasional rumah makan maupun tempat hiburan pada saat bulan suci Ramadhan tahun ini.

Hal ini menurut  Syahroni sangat penting  supaya para pelaku usaha ini tidak kaget dan dapat segera menyesuaikan dengan ketentuan beroperasi pada saat berlangsungnya kegiatan Umat Muslim di bulan Puasa.

“sekitar 19 hari lagi kita memasuki bulan suci Ramadhan, jangan seperti tahun-tahun sebelumnya tiga hari  menjelang kegiatan puasa baru dikeluarkan surat edaran,” kata Syahroni saat dijumpai di DPRD Sintang, Senin (08/05/2017).

“ini rutin setiap tahun, maka Pemkab Sintang melalui SKPD terkait perlu sejak dini  mensosialisasikan kepada pihak-pihak penyelenggara kegiatan tempat hiburan atau kuliner,  supaya mereka dapat menyesuaikan jam operasional,”sambungnya.

Terlebih lagi  lanjut Politisi PKB ini tempat-tempat hiburan maupun kuliner atau rumah makan  telah tumbuh dan berkembang pesat di Kabupaten Sintang, sehingga perlu selektif dan teliti dalam mengeluarkan surat edaran.

“kita pahami mereka juga mencari rejeki, memperkerjakan karyawan, maka dalam surat edaran itu harus dituangkan secara rinci hal-hal tersebut, misalnya umat muslim melaksanakan kegiatan Puasa, maka rumah makan yang pada saat itu beroperasi harus menutup dengan tirai,” kata Syahroni.

Selain itu sambung wakil rakyat Sintang ini, tekait ketentuan yang ditetap tersebut perlu dilakukan pengawasan dalam pelaksanaanya dilapangan dengan mengoptimalkan instansi  terkait seperti Satpol PP.

“Pengawasan juga harus ada, supaya kententuan dalam surat edaran itu dijalankan dengan baik dan Kaum Muslim  di kabupaten Ini dapat khusuk melaksakan ibadah puasa,” pungkasnya.

Senada dengan Syahroni, Anggota  Komisi A DPRD Sintang Ghulam Raziq juga meminta sosialisasi surat edaran  bagi pelaku usaha kuliner dan tempat hiburan segera dilaksanakan jauh sebelum kegiatan puasa dimulai.

“sosialisasikan dulu, sehingga  ketika ada penertiban pada hari H, mereka yang melanggar tidak terkejut,” pungkasnya. (mo)

__Terbit pada
08/05/2017
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya