DPRD Sintang Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2016

Bupati Sintang Jarot Winarno Menyerahkan LKPJ Tahun Anggaran 2016 Kepada Ketua DPRD Sintang, Senin (25/04/2017)

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan  Pertanggungjawaban Bupati Sintang Tahun  2016, Selasa (25/4/2017).

Paripurna Wakil Rakyat ini dilaksanakan di ruang Sidang DPRD Sintang dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD , Jeffray Edward didampingi dua wakilnya yakni Sandan dan Terry Ibarahim. Selain dihadiri Anggota DPRD, Paripurna kali ini juga dihadiri, Bupati Sintang, Jarot Winarno, Sekretaris Daerah Sintang Yosepah Hasnah, Forkopinda, Kepala SKPD, Instansi Vertikal dan tamu undangan lainnya,

Dalam sambutannya Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward menyampaikan bahwa, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada DPRD sebagaimana diatur dalam undan g-undan g nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.

“Hal tersebut sebagai wujud pentaatan terhadap peraturan perundang-undangan yaitu dalam pasal 27 Ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang dinyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD,” ujar Jeffray.

Lebih lanjut sambung dia, peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) dan pasal 23 ayat (l) peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 yang dinyatakan bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD.

Ketentuan dimaksud  kata Jeffray patut dimaknai dengan kewajiban setiap Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang secara substansi memuat  arah kebijakan umum Pemerintahan Daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro meliputi pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasl penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam rumusan program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan program dan kegiatan, permasalahan dan solusi untuk niewujudkan fungsi-fungsi dan urusan-urusan Satuan Kerja Perangkat Daerah  (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Peserta Rapat

Sementara Baupati Sintang Jarot Winarno mengatakan, Bupati Sintang, Jarot Winarno dalam pidatonya  menyampaikan, pedoman yang digunakan dalam menyusun format Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sintang Tahun 2016 ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.

“Pemilihan langsung Kepala Daerah oleh rakyat dalam perjalanannya akan lebih efektif dengan terwujudnya kesetaraan dan kemitraan hubungan antara Kepala Daerah yang menjalankan fungsi eksekutif dengan DPRD yang menjalankan fungsi legislatif dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah” ungkapnya.

Kondisi tersebut menjadi landasan terbentuknya hubungan checks and balance yang lebih seimbang antara Kepala Daerah dengan DPRD. Dalam kaitan hubungan tersebut maka Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPj kepada DPRD

“Selama ini kerjasama yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD cukup serasi dan harmonis, saran-saran yang bersifat membangun dan masukan yang diberikan Dewan kepada Pemerintah Daerah, dirasakan cukup bermakna, sehingga pembangunan yang dilaksanakan pada saat ini terasa sangat berarti, pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Jarot.

Jarot juga menyampaikan untuk menunjang percepatan pembangunan daerah, Pemerintah Sintang mempunyai enam prioritas utama   yaitu peningkatan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan kualitas kesehatan, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan ketahanan pangan, serta peningkatan pelayanan publik.

“Kiranya keenam prioritas utama ini  dapat dirasakan oleh masyarakat kabupaten Sintang,” harapnya. (Mo)

__Terbit pada
25/04/2017
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya